Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace
Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Kementrian Keuangan resmi menerbitkan PMK 37/2025 yag menjadi dasar hukum penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPH Pasal 22. Sebagai

Tak Sampaikan Informasi ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0.5%
Penyedia marketplace bakal melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika pedagang tidak menyampaikan informasi-informasi sebagaimnaa diatur dalam pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (6) Peraturan

Bayar Pajak Via Deposit Tidak Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda
Dirjen Pajak (DJP) akan memberikan sanksi denda kepada wajib pajak yang melakukan deposit pajak, tetapi tidak melaporkan SPT. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan pada

TARGET PAJAK 2026 NAIK! SRI MULYANI SIAPKAN 3 SENJATA DIGITAL HADAPI EKONOMI BARU
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 10,08% – 10,45% dari PDB, sebagai bagian dari total target pendapatan Negara dan hibah sebesar

MARKETPLACE JADI PEMUNGUT PAJAK, PEDAGANG ONLINE HARUS PUNYA DOKUMEN INI!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merampungkan aturan yang akan menunjuk marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas

RESMI BERLAKU SEWA LAPANGAN PADEL KENA PAJAK HIBURAN 10%
Mulai tahu 2025, jasa penyewaan lapangan padel di Jakarta resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Hal ini