Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting
PP Baru! UMKM Bisa Dapat Insentif PBB-P2 dan BPHTB
Guna mendorong bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Angsuran PPh Pasal 25 WP UMKM dan PP 9/2021 Jadi Topik Terpopuler
Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas yang baru memakai tarif umum pada tahun ini dan dirilisnya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 menjadi berita pajak paling populer
Punya Sepeda Lipat Brompton? Silakan Masukkan dalam SPT Pajak Kode 041
Bersepeda menjadi salah satunya olahraga yang makin populer saat pandemi Covid-19. Sepeda yang dahulunya hanya menjadi alat transportasi kini menjadi tren dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan meningkatnya
NILAI KURS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 s/d 4 MARET 2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
Ingat, Pengecualian PPh Dividen Sudah Berlaku Sejak 2 November 2020
Pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November 2020. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional
WP OP Dalam Negeri Setor Sendiri PPh Dividen yang Diterima
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021, pemerintah menggunakan skema penyetoran sendiri atas pajak penghasilan (PPh) dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam PP