Berikut Cara Agar Jurusita Pajak Mencabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Jurusita pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Wajib Pajak (WP) yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran pajak.

Tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi aset milik penanggung pajak dan dilaksanakan melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti institusi perbankan. Tindakan ini merupakan bagian integral dari proses penyitaan

“Pemblokiran ini merupakan tindakan penagihan yang sampai saat ini sangat efektif, karena pemblokiran ini efeknya lebih banyak,” ujar Agus Imsawan Dwi Utama selaku Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Surabaya Gubeng dalam webinar Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar sesuai PMK 61 Tahun 2023 (15/08/23). 

Tujuan pemblokiran yaitu agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh jurusita pajak untuk mencabut pemblokiran rekening Wajib Pajak.

  1. agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023, terdapat beberapa cara agar jurusita pajak dapat mencabut pemblokiran rekening Wajib Pajak.  Adapun caranya yang pertama Wajib Pajak atau penanggung pajak membayar utang pajak tersebut menggunakan harta kekayaan penanggung pajak.
  2. Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. 
  3. Ketiga, penanggung pajak dapat menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  4. Keempat, penanggung pajak meyakinkan petugas dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak. 
  5. Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  6. Keenam, terdapat putusan pengadilan. 
  7. Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.
  8. Kedelapan, Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran. 

Terakhir, jika tindakan pemblokiran dilakukan dengan jumlah yang lebih besar dari utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pemblokiran, sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak, maka langkah ini juga dapat menjadi alasan untuk mencabut pemblokiran.

Semua langkah – langkah ini merupakan alternative yang adil dan dapat diambil oleh penanggung Wajib Pajak dalam mengatasi pemblokiran rekening akibat utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Leave a Replay

Skip to content