Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting

Implementasi UU HPP Perlu 43 Aturan Pelaksanaan
Untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksanaan. Mengutip bisnis.com, aturan-aturan tersebut terdiri dari

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Yang Kita Bayar Menjadi Penopang Percepatan Pembangunan Menuju Indonesia Maju. “Pajak Kita Untuk Kita” Bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi

Program Penghapusan Sanksi Dari Kanwil
Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi 1. Pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dalam hal Surat Ketetapan

Penyesuaian Sektor Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini
Pemerintah kembali menyesuaikan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian insentif pajak

PERUBAHAN KEBIJAKAN ANTARA PMK 82 TAHUN 2021 DENGAN PMK 149 TAHUN 2021
Perubahan Kebijakan antara PMK 82 Tahun 2021 dengan PMK 149 Tahun 2021 (perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemic covid-19). Uraian PMK-82/2021

Kapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Berlaku?
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan dan memiliki muatan isi serta pemberlakuan yang berbeda. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemberlakukan terhadap perubahan berbeda demi menjaga