SUDAH TAHU?INI GOLONGAN ORANG YANG BEBAS LAPOR PAJAK

Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Namun, tidak semua wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan.

Sesuai PMK 81/2024, wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak mengajukan status Non Efektif (NE) agar terbebas dari kewajiban lapor pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi serta meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.

Siapa saja yang bisa mengajukan status bebas lapor pajak?

Kriteria Status Non-Efektif (NE)

  • Penghasilan di Bawah PTKP

Jika penghasilan seseorang turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka bisa mengajukan status NE.

  • Usaha Ditutup

Pelaku usaha yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya tidak lagi wajib lapor pajak.

  • Tidak Lagi Bekerja

Pekerja yang sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain dapat mengajukan NE.

  • Pensiunan

Pensiunan yang hanya mengandalkan dana pensiun dan tidak memiliki penghasilan tambahan juga dibebaskan dari kewajiban lapor SPT.

Leave a Replay

Skip to content