Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meninggal dunia oleh wakil wajib pajak bersangkutan.
Kring Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tak meninggalkan warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu dilampirkan. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diterbitkan bukti penerima elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan (emeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif.
“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,”.
Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan lain yang perlu dipenuhi wajib pajak antara lain:
- Tidak mempunyai uatang pajak
- Tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau, penuntutan tidak pidana perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaiaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administrative dan upaya hukum, berupa: pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP, pengajuan keberatan, pengurangan PBB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrative, pengurangan denda administrative PBB, pengurangan atau pembatalan surat surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak pajak PBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak PBB yang tidak benar, pembatan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding dan /atau, peninjauan kembali.


