Jasa

Audit Akuntansi Perpajakan

Layanan Optimal dan Profesional Se Kota Denpasar

Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.

Layanan

IRTax Consulting

Audit Service

  • Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
  • Audit Kepatuhan
  • Audit Khusus
  • Audit Operasional
  • Audit Kinerja
  • Audit prosedur yang disepakati
  • Review alas Laporan Posisi Keuangan
  • Due diligence Keuangan

Accounting Service

  • Jasa akuntansi yang bersifat umum
  • Jasa kompilasi
  • Analisa sistem manajemen
  • Penyiapan anggaran
  • Peramalan keuangan
  • Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
  • Penyusunan sistem akuntansi, 
  • Menyediakan software akuntasi 

Tax Service

  • Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
  • Diagnosa pajak
    Rekomendasi untuk penawaran umum perdana
  • Penyusunan SPT Tahunan
  • Penyusunan dan penyampaian SPT masa
  • Pendampingan pemeriksaan pajak
  • Due diigence Pajak
  • Semua jenis pajak

Management Service

  • Studi kelayakan
  • Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi 
  • Business valuation 
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan

Tentang

IRTax Consulting

“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “

Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.

Klien

IRTax Consulting

Berikut klien yang menggunakan jasa kami :

Blog

IRTax Consulting

Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib

Iswahyudi, SE.Ak.CA,BKP

SITI JUMIARSIH MUKADAS, SE.

Desy Puspita Sari, SE.

Nety Herawati, SH.

Kurnia Febrianti S, A.Md.Pjk.

Sriyadi, SE., Ak., MM., CPA., BKP

Sugeng Iscahyono, SE., M.Si., Ak., CPA

Gissella Nurcahyani Suharto, S.M.

Skip to content