Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting

4 (EMPAT) INSENTIF PPH DALAM PENANGANAN COVID-19
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, jangka waktu fasilitas pajak penghasilan (pph) diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atas industry alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KM.10/2021
Tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi Berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus Menetapkan tarif bunga per

PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah
Jenis Insentif PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Ruangan atau bangunan yang dimaksud berupa

Nilai Kurs Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.10/2021 tanggal 28 Juli 2021 – 03 Agustus 2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara

Ketentuan Diubah, Impor Oksigen masuk daftar Penerima Fasilitas Perpajakan.
Pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas perpajakan atas impor alat kesehatan, dengan mengurangi jumlah barang yang tercantum dalam daftar penerima insentif. Sebelumnya, jumlah barang yang mendapatkan