Ribuan Wajib Pajak Akan Dapat Restitusi Tanpa Diperiksa

Fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dimanfaatkan ribuan Wajib Pajak.Pengembalian pendahuluan adalah mekanisme restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak tanpa proses pemeriksaan. Sementara restitusi normal adalah pengembalian pajak melalui pemeriksaan.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan ada belasan ribu Wajib Pajak yang mengalami kelebihan membayar pajak. 

“Melalui PER-5/PJ/2023 kami mencoba relaksasikan, jadi yang belasan ribu tadi kami akan proses pengembaliannya dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan,” ujarnya dalam Media Briefing, dikutip (15/6/2023).Berdasarkan PER-5/PJ/2023, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa mendapatkan percepatan restitusi dengan nilai bayar maksimal Rp100 juta. Dalam beleid tersebut, DJP menyederhanakan proses restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula berlangsung dalam jangka waktu 12 bulan, dipangkas menjadi 15 hari kerja.

Suryo menegaskan dengan berlakunya PER baru tersebut, Wajib Pajak bisa memilih perlakuan restitusi yang diinginkan. Ada 2 skema yaitu pengajuan restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP dengan mekanisme diperiksa, atau pengajuan restitusi dengan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17D UU KUP.Bila suatu saat Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan pasal 17D dilakukan pemeriksaan oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib Pajak hanya dikenakan sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. 

Leave a Replay

Skip to content