Salah satu dokumen yang wajib terlampir dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) adalah Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Melalui ikhtisar tersebut, Wajib Pajak akan memberikan pernyataan atas penyelenggaraan, penyediaan serta tanggal ketersediaan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) atau dikenal juga dengan istilah dokumen transfer pricing.
Dokumen transfer pricing merupakan dokumen yang wajib disusun dan disimpan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) secara sederhana adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau sebanding atau berada dalam rentang yang sama dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Hal ini sesuai dengan definisi PKKU sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”
INFORMASI YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM DOKUMEN TRANSFER PRICING
Dokumen Induk atau Master File (MF) dan Dokumen Lokal atau Local File (LF) wajib disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sedangkan Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) wajib disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak. Lalu, apa saja informasi yang harus dicantumkan dalam dokumen transfer pricing?
Dalam menyusun dokumen transfer pricing, berikut beberapa informasi yang harus dicantumkan oleh Wajib Pajak: Master File (MF)
Rincian dan/atau penjelasan informasi yang tertuang dalam Master File (MF) adalah sebagai berikut:
1. Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota yang meliputi:
- Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota grup usaha;
- Bagan kepemilikan grup usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota grup usaha; dan
- Lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota grup usaha.
2. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha yang meliputi:
- Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota grup usaha;
- Faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota grup usaha;
- Penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh grup usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh grup usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha;
- Daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian yang penting antaranggota grup usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota grup usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antaranggota dalam grup usaha;
- Penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh grup usaha;
- Penjelasan umum mengenai analisis fungsional grup usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota grup usaha dalam pembentukan nilai; dan
- Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota grup usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.
3. Harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha yang meliputi:
- Penjelasan tentang strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen Research and Development (R&D);
- Daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup usaha yang penting untuk analisis penentuan harga transfer , serta penjelasan mengenai anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
- Daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota grup usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
- Daftar kontrak atau perjanjian antaranggota grup usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
- Penjelasan tentang kebijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
- Penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antaranggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota grup usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha yang meliputi:
- Penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
- Identifikasi dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
- Penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antaranggota grup usaha.
5. Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi yang meliputi:
- Laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk tahun pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
- Daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA ) dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antaranggota Grup Usaha.
Local File (LF)
Rincian dan/atau penjelasan informasi yang tertuang dalam Local File (LF) adalah sebagai berikut:
1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan yang meliputi:
- Penjelasan tentang struktur manajemen, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
- Penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan, termasuk indikasi pengaruh keterlibatan restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam grup usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya;
- Aspek-aspek operasional kegiatan usaha; dan
- Gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan yang meliputi:
- Skema transaksi dan penjelasannya;
- Kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
- Jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
- Informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
- Informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:
1) Nomor dan tanggal faktur;
2) Nama lawan transaksi;
3) Negara atau yurisdiksi lawan transaksi;
4) Nama produk;
5) Spesifikasi atau kualitas produk;
6) Jumlah unit atau kuantitas;
7) Harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan
8) Tanggal pengiriman/pengapalan barang (untuk transaksi terkait produk komoditas); dan - Salinan perjanjian/ kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;
3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang meliputi:
- Penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap transaksi afiliasi meliputi:
1) Analisis atas karakteristik produk atau jasa,
2) Analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko/FAR),
3) Ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, dan
4) Analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya; - Penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis FAR);
- Penjelasan tentang transfer pricing method yang paling sesuai untuk setiap jenis transaksi afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
- Penjelasan tentang:
1) Pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dan alasan pemilihannya; dan
2) Rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan transfer pricing method, dalam hal menggunakan metode berbasis laba bruto atau neto; - Ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan transfer pricing method;
- Penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
- Daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
- Ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan transfer pricing method, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- Penjelasan tentang penerapan transfer pricing method berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
- Penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan;
- Penjelasan kesimpulan sesuai atau belum sesuainya penentuan harga transfer dengan PKKU; dan
- Salinan APA yang dimiliki anggota grup usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya terkait transaksi afiliasi.
4. Informasi keuangan yang meliputi:
- Laporan keuangan audited untuk tahun pajak terkait, atau laporan keuangan unaudited dalam hal laporan keuangan audited belum tersedia;
- Laporan keuangan tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, terdapat lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- Informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait penerapan transfer pricing method; dan
- Ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding dan sumber informasi keuangan tersebut.
5. Peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian atau fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Country by Country Report (CbCR)
Rincian dan/atau penjelasan informasi yang tertuang dalam Country by Country Report (CbCR) adalah sebagai berikut:
1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, meliputi:
- Nama negara atau yurisdiksi,
- Peredaran bruto,
- Laba (rugi) sebelum pajak,
- PPh yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri,
- PPh terutang,
- Modal,
- Akumulasi laba ditahan,
- Jumlah pegawai tetap, dan
- Harta berwujud selain kas dan setara kas.
2. Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
JANGKA WAKTU KETERSEDIAAN DOKUMEN TRANSFER PRICING
Jangka waktu ketersediaan dokumen transfer pricing berupa MF dan LF ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan jangka waktu ketersediaan CbCR paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) juga berwenang untuk meminta dokumen transfer pricing dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Pemenuhan dokumen sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak penting diperhatikan oleh Wajib Pajak mengingat konsekuensi dari dokumen transfer pricing yang tidak tersedia pada saat diminta oleh Dirjen Pajak dapat berakibat tidak dipertimbangkannya dokumen tersebut sebagai dokumen transfer pricing atau Wajib Pajak akan dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing.
KETENTUAN LAIN
Ketentuan lain mengenai penyusunan dokumen transfer pricing yang harus dipenuhi Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Dokumen transfer pricing harus dibuat dalam bahasa Indonesia atau dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia apabila Wajib Pajak telah mendapat izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah dari Menteri Keuangan;
- Dokumen MF dan LF wajib dibuat ikhtisar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 213/PMK.03/2016;
- Bukti lapor CbCR wajib disampaikan pada saat melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak berikutnya.