Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/06/sleekr_Blog_npwp-1024x680-1-300x199.jpg)
Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasu, Asal Statusnya Aktif
Seorang istri yang menjalankan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri. Istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/06/Pelajari-dengan-Baik-Objek-Pajak-PPN-Sebelum-Membayarkan-Pajak-1226x689-1-300x169.webp)
PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak untuk setiap barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tanpa mencantumkan keterangan mengenai
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/05/images-1-1.jpg)
Tapera: Apa Itu, Kriteria Peserta, Manfaat, & Mekanisme Pembayaran
Pemberitaan nasional sedang ramai membahas tentang Tapera. Bagi kamu yang belum tahu, Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera disebut sebagai salah satu solusi
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/05/infografis-simulasi-perhitungan-ter-pajak-untuk-pekerja-gaji-rp10-juta_169-300x169.jpeg)
Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang & Jasa yang Kena PPN 12%!
Per 1 Januari 2025 masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Tentunya barang dan jasa yang dikonsumsi akan lebih mahal
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/02/download-1.jpg)
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Begini Pengertian dan Hitungannya
Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari.
![](https://irtaxconsulting.com/storage/2024/05/kemenkeu-300x157.jpg)
Kemenkeu Buka Suara Rencana Kenaikan PPN 12% Diputuskan Sejak 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan telah ditetapkan sejak 2021. Penetapan telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan