Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% pada tahun 2025, meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut seharusnya berakhir pada 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah membuka ruang perpanjangan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini masih menunggu pembahasan antar Kementerian.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024. Kebijakan PPh final dengan tarif 0,5 persen merupakan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong kepatuhan dan memudahkan administrasi perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Masa berlaku insentif ini sebelumnya dibatasi selama tujuh tahun sejak diterapkan. UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5 persen tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen tersebut di tahun 2025. Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPh final 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka Wajib Pajak bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025.
Mengingatkan bahwa rencana perpanjangan fasilitas PPh final hingga akhir 2025 sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 16 Desember 2025. Namun, sambil menunggu revisi PP disahkan, UMKM tetap bisa memanfaatkan tarif ini pada 2025 sebagai bentuk kepastian hukum dan dukungan kedapa pelaku usaha kecil.