Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ /2020 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 08 /PJ /2020 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020)
1. Apa pertimbangan ditetapkannya PMK Nomor 28/PMK.04/2020 (PMK 28/2020)? Jawab: Pertimbangan ditetapkannya PMK 28//2020: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari

PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITASPAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKANDALAMRANGKAPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITASPAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKANDALAMRANGKAPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA

Omnibus Law soal Perpajakan Berisi 9 UU
Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya
Omnibus Law dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi
Sejak akhir tahun 2019 ini, masyarakat Indonesia menjadi familiar dengan istilah Omnibus Law. Hal ini dikarenakan seringnya isitilah tersebut dipakai oleh Presiden Jokowi sebagai salah
PMK RI NOMOR 34/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU