Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi
1. Pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dalam hal Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terdapat unsur pokok pajak dan sanksi administrasi, maka pelunasan pokok pajak dan sanksi sebesar 50% yang terdapat dalam SKP atau STP tersebut dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
b. Dalam hal SKP telah dilunasi pokok pajaknya dan masih terdapat sanksi administrasi maka 50% sanksi administrasi yang terdapat dalam SKP dilakukan pelunasan pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
c. Dalam hal STP hanya menagih atas sanksi administrasi maka 50% sanksi administrasi yang terdapat dalam STP dilakukan pelunasan pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
d. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan melunasi pokok pajak serta 50% sanksi administrasi pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 akibat dari himbauan Account Representative.
e. Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2020 dan/atau SPT yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi.
2. Dalam hal SKP/STP telah dilunasi pokok pajak beserta sanksi administrasinya sebagaimana dimaksud dalam butir 1.a. dan 1.b. diatas, maka terhadap STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat 1 UU KUP dapat diberikan pengurangan sebesar 100%.
3. Dalam hal Wajib Pajak telah melunasi seluruh pokok pajak dan sanksi lebih dari 50% pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 maka pengurangan sanksi administrasi dapat diberikan pada seluruh sisa sanksi administrasi yang belum dilunasi.