PPN TIKET PESAWAT DITANGGUNG PEMERINTAH 6% BERLAKU 1 MARET – 7 APRIL

Pemerintah menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik berdasarkan PMK 18/2025.

Kebajikan ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

Sri Mulyani menjelaskan dengan adanya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% , sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Insentif ini diperkirakan bakal menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestic sebesar 13-14%.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan program mudik gratis bagi 100 ribu orang menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut serta memastikan kesiapan infrastruktur dan posko keamanan serta musim mudik.

“Ini juga mudah-mudahan bisa sedikit membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk pulang kampung,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Leave a Replay

Skip to content