Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai non-karyawan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770 sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Form DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan 1770 ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Berbeda dengan SPT 1770 S (untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta) atau SPT 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta), formulir 1770 wajib digunakan oleh pengusaha dan pekerja mandiri karena melibatkan pencatatan pendapatan dan peredaran usaha.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara pengisian, dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 1770 secara online menggunakan e-Form DJP Online.
Apa Itu e-Form dan Apa Keunggulannya?
e-Form adalah metode pelaporan SPT elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengunduh formulir dalam format PDF interaktif, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke DJP Online. Dibandingkan dengan e-Filing yang harus diisi langsung di situs DJP, e-Form memiliki beberapa keunggulan:
- Dapat diisi kapan saja tanpa perlu koneksi internet
- Lebih fleksibel, karena formulir bisa disimpan dan diisi bertahap
- Meminimalkan risiko gangguan server saat terjadi lonjakan akses menjelang batas waktu pelaporan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT 1770
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri (non-karyawan), beberapa dokumen berikut perlu disiapkan sebelum mengisi e-Form:
- Daftar peredaran bruto (omzet) selama satu tahun pajak
- Bukti pemotongan pajak seperti formulir 1721-A1/A2 atau bukti pemotongan PPh 21/22/23/26
- Daftar penghasilan lain-lain yang diperoleh sepanjang tahun pajak
- Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak

Bagi wajib pajak yang memiliki usaha, data omzet tahunan harus dicatat dengan baik. Jika seseorang memiliki omzet Rp100 juta per bulan, maka total peredaran bruto setahun bisa mencapai Rp1,2 miliar. Jika mengikuti skema PPh Final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 atau PP 55/2022, pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan omzet yang telah ditentukan.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form
Untuk melaporkan SPT menggunakan e-Form, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses DJP Online dan Unduh e-Form
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login
- Pilih menu “Lapor” dan klik e-Form
- Pilih opsi “Buat SPT Baru”
- Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan
- Pastikan status SPT adalah “Normal” jika ini adalah pelaporan pertama
- Unduh formulir SPT dalam format PDF interaktif
Tips: Pastikan telah menginstal Adobe Acrobat Reader DC agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan benar.
2. Mengisi e-Form SPT Tahunan 1770
- Isi bagian identitas pribadi, termasuk NPWP dan status PTKP

- Catat daftar peredaran bruto dan omzet tahunan
- Masukkan data harta dan utang per 31 Desember 2024

- Jika ada bukti potong pajak, masukkan detailnya ke dalam formulir
- Cek kembali seluruh data agar tidak terjadi kesalahan pengisian
Pastikan seluruh kolom wajib telah diisi untuk menghindari error saat pengunggahan.
3. Submit e-Form dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Setelah semua data diisi, klik “Submit”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS
- Jika berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai

Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan pajak.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
DJP menetapkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, akan dikenakan sanksi keterlambatan sebagai berikut:
Jenis Wajib Pajak | Denda Keterlambatan |
Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp100.000 |
Wajib Pajak Badan | Rp1.000.000 |
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kepadatan akses pada sistem di hari-hari terakhir batas waktu pelaporan.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui e-Form merupakan solusi praktis yang memungkinkan wajib pajak mengisi formulir secara offline sebelum mengunggahnya ke DJP Online. Keunggulan utama metode ini adalah fleksibilitas, pengurangan risiko error sistem, serta kemudahan akses bagi wajib pajak dengan koneksi internet yang terbatas.
Dengan memahami langkah-langkah di atas dan melaporkan SPT sebelum batas waktu, wajib pajak dapat menghindari sanksi keterlambatan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, segera manfaatkan layanan e-Form DJP Online sekarang juga dan hindari kendala di saat-saat terakhir!