Mengenai kendala teknis Coretax DJP yang di sampaikan lewat Kring Pajak, meningkat signifikan. Hal ini bisa disimak jika kita mengetikkan kata kunci ‘coretax error’.
Kendala teknis ini jelas menyulitkan wajib pajak lataran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi makin mepet , yakni 30 April 2026. Belum lagi, batas waktu pelaporan SPT PPh badan belum juga ada kepastian perpanjangan oleh pemerintah.
Dari sekian banyak keluhan wajib pajak soal coretax error, akun resmi Kring Pajak tidak membalas keseluruhannya. Akun resmi DJP itu juga memilih merespon dengan jawaban normative.
‘Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait error 404 OK, silahkan mencoba langkah berikut, ‘tulis Kring Pajak”.
Kring Pajak menjabarkan ada 4 langkah jika eror 404 muncul saat mengakses coretax sistem.
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Clear cache & cookies pada browser yang digunakan.
- Gunakan private browser/incognito window untuk mengakses coretax.
- Gunakan browser atau perangkat lain.
“Mohon kesediaannya juga untuk mencoba secara berkala ya, apabila masih terkendala silahkan meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan ke sistem dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di telepon Kring Pajak 1500200, live chat di https://pajak.go.id, atau email panduan @pajak.go.id.
Soal kendala teknis yang masih sering terjadi pada coretax sebenarnya sudah menjadi atensi pemerintah. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempet menyebut coretax memang memiliki banyak kelemahan dan keselahan desain. Purbaya, pada tahun lalu, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan analisis atas coretax.
“Ada salah desain. Coretax ada beberapa lapis yang ke customer, di dalamnya ada proses yang berlapis-lapis. Yang luar ini desainnya kurang sophisticated, terlalu menumpuk ketika input dalam jumlah banyak dia hang atau sistemnya down.


