Saat ini, pemerintah tengah mengembangkan peraturan baru untuk memberikan insentif kepada para eksportir yang mengalokasikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Rencana perubahan peraturan tersebut bertujuan untuk memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015 yang berkaitan dengan kebijakan pajak penghasilan atas bunga deposito dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan skema insentif yang lebih mengundang minat kepada para pengusaha, mendorong mereka agar segera mengrepatriasi dolar AS atau mata uang asing lainnya ke dalam negeri setelah melakukan proses ekspor.
Sesuai dengan pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah telah menyediakan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk mata uang asing (valas). Meskipun demikian, lingkupnya masih terbatas hanya pada bentuk deposito.
Secara lebih terperinci, untuk deposito konvensional (bukan Devisa Hasil Ekspor – DHE) dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%. Namun, untuk Deposito DHE Sumber Daya Alam (SDA), tarif PPh atas bunganya bervariasi. Misalnya, tarif PPh sebesar 10% akan diterapkan untuk deposito dengan tenor 1 bulan, tarif PPh sebesar 7,5% akan diterapkan untuk deposito dengan tenor 3 bulan, dan tarif PPh sebesar 2,5% akan diterapkan untuk deposito DHE dengan tenor 6 bulan
Menurut Susiwijono, regulasi terbaru ini akan mengembangkan cakupan pemberian insentif diskon pajak penghasilan, tidak hanya terbatas pada deposito, tetapi juga akan mencakup 7 instrumen lain yang terkait dengan penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Instrumen-instrumen tersebut telah disusun oleh Bank Indonesia (BI).