Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan mengenai prosedur perpanjangan sertifikat elektronik yang telah melewati masa berlakunya.
Proses perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilaksanakan pada rentang waktu 1 bulan sebelum sertifikat elektronik tersebut habis masa berlakunya.
Sertifikat elektronik akan berlaku selama 2 tahun, mulai dihitung sejak diberikan oleh DJP. Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 yang sudah diperbarui dengan PER-04/PJ/2020.
“Tata cara perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilihat pada Pasal 41-43 PER-04/PJ/2020 ya, kak. Jika Kakak sudah dikukuhkan sebagai PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat disampaikan secara online,” ujar DJP dikutip dari twitter @kring_pajak (18/08/23).
Setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan permohonan baru atau memperbarui sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa. Permintaan untuk sertifikat elektronik ini harus diajukan oleh pengurus perusahaan, yakni direktur atau individu yang namanya tercatat dalam akta pendirian perusahaan. Terdapat 2 opsi yang dapat digunakan dalam mengajukan permohonan ini.
Pertama
Wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan secara online dengan masuk ke situs web efaktur.pajak.go.id. Langkah pertama adalah memasukkan passphrase pada halaman e-nofa. Setelah itu, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah terdaftar dengan melalui saluran telepon atau surat elektronik (email) untuk memperoleh persetujuan dari petugas terkait.
Setelah persetujuan diberikan, petugas akan menjalankan proses validasi identitas PKP. Tahapan ini mencakup:
- NPWP, Nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan.
- NIK yang mengajukan permohonan.
- No telp yang terdaftar di akun pajak.
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Kedua
Setelah data tersebut berhasil divalidasi, petugas pajak akan mengeluarkan sertifikat elektronik. Selanjutnya, wajib pajak hanya perlu mengunduh Sertifikat Elektronik tersebut dari halaman Wajib pajak memiliki pilihan untuk melaksanakan perpanjangan melalui offline atau manual dengan cara pengusaha kena pajak atau individu yang diberi kuasa membuat surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut, harus disertakan surat pernyataan persetujuan dari Ditjen Pajak terkait penggunaan surat elektronik, serta salinan SPT Tahunan PPh badan terakhir beserta dokumen pendukungnya, sebagai berikut;
- Bukti pelaporan SPT Tahunan badan.
- KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP.
- KK Pengurus.
- Softcopy foto pengurus.