Untuk meningkatkan penerimaan negara secara maksimal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 113 Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota.
Momentum kesepakatan ini dapat memberikan dorongan untuk mencegah korupsi dan memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama dalam hal peningkatan kualitas data perpajakan dan pelaksanaan pengawasan Bersama.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, sekali lagi menggaris bawahi betapa pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan. “Jika kita ingin mencapai kemajuan negara yang lebih besar, kita harus terus mendorong peningkatan tax ratio tersebut dengan meningkatkan peluang mengumpulkan penerimaan negara. Masih banyak potensi yang bisa ditemukan. Kita memiliki subjek pajak yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, maka mari kita duduk bersama dan berbagi informasi,” ujar Suryo seperti yang dikutip dari Siaran Pers DJP.
“Sebenarnya, ini merupakan peluang bagi kita untuk meningkatkan potensi dalam menghimpun pendapatan negara, baik itu dari pajak pusat maupun pajak daerah. Marilah kita bekerja sama menggunakan data dan informasi yang sudah ada dengan efektif. Kami juga ingin menginformasikan bahwa DJP sedang mengimplementasikan reformasi pajak, di mana salah satu programnya adalah menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, NIK menjadi dasar identifikasi utama yang perlu kita kelola bersama,” ujar Suryo dalam pidato sambutannya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kerja sama konkret antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah melibatkan langkah-langkah seperti saling mengumpulkan dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, bersama-sama mengawasi Wajib Pajak, melakukan sharing knowledge mengenai proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis dalam menggali potensi, menyosialisasikan informasi secara terpadu, memberikan pendampingan dalam penyusunan peraturan daerah, dan meningkatkan tata kelola aliran data.
Sementara itu, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemerintah pusat dan daerah akan memiliki kesempatan untuk bersama-sama mengumpulkan dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, dan juga melakukan pengawasan Wajib Pajak secara bersama.