Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reorganisasi besar dalam administrasi perpajakan dengan memindahkan ribuan wajib pajak strategis ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus dan KPP Wajib Pajak Besar. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas pelayanan terhadap wajib pajak dengan kontribusi penerimaan negara yang signifikan.
Penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026. Kebijakan ini lahir setelah DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini terdaftar pada KPP Pratama, KPP khusus, hingga KPP di bawah lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Dalam pertimbangannya, DJP menyebut penataan ulang diperlukan untuk menyesuaikan pengawasan dan pelayanan perpajakan dengan karakteristik serta skala usaha wajib pajak. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 4.600 wajib pajak yang masuk dalam penataan ulang administrasi ini. Rinciannya meliputi wajib pajak badan dan orang asing, perusahaan minyak dan gas bumi, perusahaan masuk bursa, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tersebar dalam beberapa kelompok KPP khusus.
Selain itu, DJP juga mengelompokkan ratusan wajib pajak besar ke dalam empat KPP Wajib Pajak Besar sesuai sektor usaha masing-masing. KPP Wajib Pajak Besar Satu akan menangani perusahaan sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan. Sementara KPP Wajib Pajak Besar Dua difokuskan pada sektor industri, perdagangan, dan jasa non-keuangan.
Adapun KPP Wajib Pajak Besar Tiga diperuntukkan bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan. Sedangkan KPP Wajib Pajak Besar Empat akan menangani BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu, termasuk wajib pajak asing.
Sejumlah perusahaan besar nasional dan multinasional tercatat masuk dalam penataan tersebut. Untuk KPP Wajib Pajak Besar Satu, DJP memasukkan berbagai entitas sektor keuangan digital dan pertambangan nikel, seperti Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA, Home Credit Indonesia, Kredivo Finance Indonesia, Sulawesi Mining Investment, hingga Huayue Nickel Cobalt.
Sementara pada KPP Wajib Pajak Besar Dua, sejumlah perusahaan teknologi dan industri besar turut dialihkan, antara lain Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Vivo Mobile Indonesia, Djarum, dan Home Center Indonesia. Selain itu, perusahaan manufaktur dan consumer goods seperti OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, serta Japfa Food Indonesia juga termasuk dalam penataan ulang tersebut.
Di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, sejumlah perusahaan asing dan kantor perwakilan internasional juga mengalami perubahan tempat terdaftar dan pelaporan usaha. Beberapa di antaranya meliputi Kawasaki Heavy Industries Ltd., Mitsui Energy Development Co. Ltd., Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group.
DJP menilai reorganisasi ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional guna memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, efektivitas pengawasan, serta optimalisasi penerimaan pajak di tengah transformasi sistem perpajakan digital.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri. Menurutnya, langkah DJP menunjukkan arah baru dalam pengawasan perpajakan dengan fokus yang lebih terstruktur terhadap wajib pajak besar dan sektor-sektor strategis nasional.


