Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan dari wajib pajak badan serta berbagai kendala administratif dan teknis yang muncul dalam proses pelaporan tahun ini.
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ditetapkan pada 30 April 2026. Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan yang meminta tambahan waktu pelaporan. Setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, pemerintah akhirnya memutuskan memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan.
Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih memadai bagi perusahaan untuk menyusun laporan pajak secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan administrasi perpajakan. DJP juga masih mengkaji kemungkinan relaksasi tambahan terkait pembayaran PPh Pasal 29 atau kekurangan pembayaran pajak badan.
Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang memberikan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pembayaran pada SPT Tahunan yang memperoleh perpanjangan.
Kebijakan relaksasi ini tidak lepas dari tantangan implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti akses lambat dan error sistem. Di sisi lain, periode pelaporan tahun ini juga bertepatan dengan libur panjang nasional, termasuk Nyepi dan Idulfitri, sehingga mengurangi jumlah hari kerja efektif wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan pajak tetap menunjukkan tren positif. Hingga akhir April 2026, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat masih berada di atas 18 persen. DJP juga melaporkan bahwa jutaan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka melalui sistem digital perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax.
Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelapor masih berasal dari wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan. Sementara itu, lebih dari 856 ribu wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan rupiah telah menyampaikan SPT Tahunan mereka, termasuk sejumlah perusahaan yang menggunakan mata uang dolar AS, seperti sektor minyak dan gas.
Implementasi Coretax sendiri terus diperluas. Hingga saat ini, lebih dari 19 juta akun wajib pajak telah berhasil diaktivasi, mencakup wajib pajak orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, hingga Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Bagi wajib pajak badan, relaksasi ini memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari mengurangi risiko sanksi administratif, memberikan fleksibilitas dalam finalisasi laporan keuangan, hingga membuka ruang untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pajak secara lebih optimal. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak tidak menjadikan relaksasi sebagai alasan untuk menunda kewajiban, melainkan memanfaatkan tambahan waktu untuk memastikan kualitas dan kepatuhan pelaporan pajak.
Di tengah dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang, peran konsultan pajak juga dinilai semakin penting dalam membantu perusahaan memahami regulasi terbaru, meminimalkan risiko kesalahan pelaporan, serta memastikan strategi perpajakan tetap efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.


