Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman di Kota Denpasar.
Layanan
IRTax Consulting
Audit Service
- Audit Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
- Audit Kepatuhan
- Audit Khusus
- Audit Operasional
- Audit Kinerja
- Audit prosedur yang disepakati
- Review alas Laporan Posisi Keuangan
- Due diligence Keuangan
Accounting Service
- Jasa akuntansi yang bersifat umum
- Jasa kompilasi
- Analisa sistem manajemen
- Penyiapan anggaran
- Peramalan keuangan
- Penyusunan rencana keuangan jangka panjang
- Penyusunan sistem akuntansi,
- Menyediakan software akuntasi
Tax Service
- Pengaturan Fiskal Nasional maupun lnternasional dan Perencanaan Pajak (Perusahaan, Karyawan dan Swasta)”
- Diagnosa pajak
Rekomendasi untuk penawaran umum perdana - Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan dan penyampaian SPT masa
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Due diigence Pajak
- Semua jenis pajak
Management Service
- Studi kelayakan
- Membantu perusahaan mempersiapkan go public dan privatisasi
- Business valuation
- Pendidikan dan pelatihan
- Jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan perpajakan
Tentang
IRTax Consulting
“IRtax Consulting memberikan program pengembangan profesional berkelanjutan berikut pelatihan, dukungan teknis dan berbagai sumber daya kepada para partner dan staff guna memastikan standar kualitas pelayanan “
Kami juga mendorong para staff untuk megikuti ujian profesional yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“IRtax Consulting, giving to the fullest to its human resources some programs to improve their professional abilities, such as training, technical support, and other sources to make sure the quality standard of IRtax Consulting.
Klien
IRTax Consulting
Berikut klien yang menggunakan jasa kami :
- BUMN / BUMD
- Pemerintah
- Perbankan
- Oil / Gas
- Tour & Travel
- Otomotif
- Manufaktur
- Pertambangan
- Perkebunan
- Pertanian
- Lembaga Pembiayaan
- Pengembangan
- General Kontraktor
- Tour & Travel
- Perusahaan Efek
- Dana Pensiun
- Distributor
- Farmasi
- Rumah Sakit
- Outsourcing
- Transportasi
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Nirlaba
- Percetakan & Penerbit
- Perusahaan IT
- Koperasi
- Model Ventura
Blog
IRTax Consulting

Akses Pembuatan Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan, Ini Ketentuan PER-19/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan ini diatur

Lapor SPT Tahunan Via Coretax, Ada 3 Hal Yang Harus Disiapkan Oleh Pegawai
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi aparatur negara terkaid dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada 12 November 2025.

Utang Pajak di Atas Rp250 Juta, DJP Bisa Putus Akses Faktur Pajak
DJP kini berhak menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki utang pajak. Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur

Terima Email Tunggakan Pajak? Jangan Panik, Ini Langkah Aman dari DJP
Direktorat Jenderal pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menerima email berisi tagihan tunggakan pajak. DJP menegaskan, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan bahwa

WP YANG OTOMATIS DAPAT STATUS NONAKTIF, INI SYARATNYA!
Dalam kondisi tertentu wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa otomatis mendapat status sebagai wajib pajak nonaktif. Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak

PEMERINTAH BEBASKAN PPH 21 PEGAWAI CAGAR BUDAYA, MUSEUM, DAN TEATER
Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja di sektor pariwisata melalui PMK 72/2025. Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025