Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, disebutkan bahwa akan ada perubahan format NPWP dari yang awalnya 15 digit menjadi 16 digit.

Disampaikan bahwa terhitung 1 Juli 2024 wajib pajak sudah akan menggunakan NPWP format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Ketentuan NPWP 16 Digit

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 16 digit akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi wajib pajak bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit.

Baca : DIUNDUR! NIK/NPWP 16 DIGIT AKAN BERLAKU PENUH SEJAK AWAL JULI 2024

NPWP 16 Digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

‍Pemadanan NIK dan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, perlu dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pemadanan data NIK dapat dilakukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak, jika hasil dari pemadanan adalah tidak valid, maka wajib pajak perlu melakukan perubahan data.

‍Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 wajib pajak status pemadanan datanya masih tidak valid, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan sampai dengan adanya perubahan data yang diajukan oleh wajib pajak.

‍Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK pada laman Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id)
  2. Pilih menu Profil
  3. Pastikan data-data seperti NIK, Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan data KTP
  4. Klik Validasi
  5. Apabila data sudah sesuai akan muncul keterangan valid
  6. Simpan data dengan cara klik Ubah Profil

Leave a Replay

Skip to content