Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah telah mengubah jadwal pemberlakuan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16-digit, yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Sebenarnya, NPWP 16-digit ini sudah dapat digunakan secara terbatas sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16-digit, maka WPOP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit dengan menggunakan NPWP dengan format 16-digit dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara WPOP Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Nantinya sejak 1 Juli 2024, sebelum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, maka WPOP Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.