Pemerintah telah mengganti aturan tentang Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang kiriman. Sebelumnya perlakuan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas impor barang kiriman diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 96 Tahun 2023. Selain mengatur mengenai impor barang kiriman, PMK Nomor 96 Tahun 2023 juga mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas ekspor barang kiriman.
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak untuk Pengeluaran Barang Kiriman yang Diimpor untuk Dipakai
Perlakuan bea masuk, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 Bab III Impor Barang Kiriman Bagian Keenam. Beberapa fasilitas bea masuk, cukai, dan pajak untuk pengeluaran barang kiriman yang diimpor untuk dipakai adalah sebagai berikut:
1. Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
2. Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan Consignment Note (CN) dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD3.00 per penerima barang per kiriman maka dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan, namun dipungut PPN atau PPnBM.
3. Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 sampai dengan FOB USD1,500.00 per penerima barang per kiriman dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan, namun demikian, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% serta dipungut PPN atau PPnBM.
Namun, tidak seluruh barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat menikmati fasilitas di atas. Pasal 29 ayat (4) PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengatur sedikitnya 9 (sembilan) jenis barang memperoleh pemberlakuan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meskipun atas jenis barang tersebut diberitahukan dengan CN dan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 sampai dengan FOB USD1,500.00 per penerima barang per kiriman. Kesembilan jenis barang tersebut yaitu:
- Kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
- Tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
- Buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
- Produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
- Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
- Barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
- Sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
- Sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
- Jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.
Baca : Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Manfaatkan Fasilitas Restitusi Dipercepat
4. Barang kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk setiap penerima barang per kiriman dibebaskan dari pengenaan cukai apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Agar barang kiriman berupa barang kena cukai sebagaimana dimaksud dapat menerima pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman, maka harus memenuhi persyaratan tertentu berupa batas maksimal jumlah barang kiriman (lihat tabel di bawah ini). Apabila barang kiriman melebihi jumlah maksimal, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
Barang Kena Cukai | Jumlah Maksimal | Satuan |
Sigaret | 40 | batang |
Cerutu | 5 | batang |
Tembakau iris | 40 | gram |
Hasil tembakau lainnya dalam bentuk batang | 20 | batang |
Hasil tembakau lainnya dapat bentuk kapsul | 5 | kapsul |
Hasil tembakau lainnya dalam bentuk cair | 30 | mililiter |
Hasil tembakau lainnya dalam bentuk cartridge | 4 | cartridge |
Hasil tembakau lainnya | 50 | gram atau mililiter |
Minuman yang mengandung etil alkohol | 350 | mililiter |
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Penetapan tarif dan nilai pabean terhadap barang kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). SPPBMCP adalah dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada importir melalui Penyelenggara Pos. Selain itu, SPPBMCP juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean. Penetapan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. Apabila kekurangan pembayaran bea masuk tersebut disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan, maka selain harus melunasi kekurangan bea masuk, importir dapat memperoleh sanksi administrasi berupa denda.Lebih lanjut, penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIBK dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIBK dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan PDRI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI. Adapun besarnya PDRI yang dibayar dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan PDRI dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP jika dilunasi oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) atas nama importir. Namun, jangka waktu pembayaran menjadi lebih singkat, yaitu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP, jika pelunasan dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atas nama importir.Adapun penjelasan mengenai definisi PPYD dan PJT diatur dalam Pasal 1 PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagai berikut:
- PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Contoh PPYD adalah Pos Indonesia.
- PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh PJT adalah DHL dan FedEx Express.
Baca : 3 Poin Utama dalam PMK 66 Nomor Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh Natura