Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Manfaatkan Fasilitas Restitusi Dipercepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.652 Wajib Pajak orang pribadi sudah memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai PER-5/PJ/2023.Kebijakan percepatan restitusi tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya menerima permohonan sebanyak 15.642 Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai restitusi mencapai Rp61 miliar. Namun  demikian saat ini masih sekitar 9.990 Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai restitusi Rp36,1 miliar yang sedang dalam proses memperoleh restitusi dipercepat. “Proses yang terus kami jalankan selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusi Rp24,9 miliar,” ungkap Suryo dalam APBN Kita Edisi September dikutip (27/09).

Suryo memastikan bahwa penyederhanaan proses restitusi pajak saat ini sudah semakin mudah dan cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja. Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face, sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menghimbau agar Wajib Pajak dapat segera memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut. Menurutnya fasilitas ini diberikan demi meningkatkan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi. “Ini fasilitas kita dorong supaya betul-betul dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memang kelebihan bayar,” jelas Suahasil.

Leave a Replay

Skip to content