<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Irtax Consulting</title>
	<atom:link href="https://irtaxconsulting.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://irtaxconsulting.com/</link>
	<description>Irtax Consulting</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 08:11:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-Irtax-Favicon-32x32.webp</url>
	<title>Irtax Consulting</title>
	<link>https://irtaxconsulting.com/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DJP Tegaskan Tidak Ada perpanjangan Waktu Lagi Buat SPT Tahunan WP OP</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/djp-tegaskan-tidak-ada-perpanjangan-waktu-lagi-buat-spt-tahunan-wp-op/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/djp-tegaskan-tidak-ada-perpanjangan-waktu-lagi-buat-spt-tahunan-wp-op/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 08:11:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ditjen Pajak (DJP) menegaskan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi tidak akan diperpanjang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi tetap akan berakhir pada 30 April 2026. “Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi pelaporan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/djp-tegaskan-tidak-ada-perpanjangan-waktu-lagi-buat-spt-tahunan-wp-op/">DJP Tegaskan Tidak Ada perpanjangan Waktu Lagi Buat SPT Tahunan WP OP</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ditjen Pajak (DJP) menegaskan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi tidak akan diperpanjang.</p>



<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi tetap akan berakhir pada 30 April 2026.</p>



<p>“Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi pelaporan SPT berlaku sampai 30 April, dan saat ini belum ada rencana perpanjangan”. Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 6 hari umtuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda dan bunga, ketentuan relaksasi ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.</p>



<p>Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi di smpaikan paling lambat 31 Maret. Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan denda dan bunga hingga 30 April 2026.</p>



<p>Relaksasi penghapusan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret, tapi kini wajib pajak diberikan keringanan hingga akhir April.</p>



<p>Selama periode relaksasi, dia pun menjamin DJP tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi dengan status SPT kurang bayar. Ketentuan itu berlaku asalkan pelunasan kurang bayar PPh dilakukan maksimal 30 April 2026. Perlu di perhatikan, relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi ini hanya berlaku sampai 1 bulan. Bila SPT dilaporkan melebihi periode relaksasi maka akan dikenakan sanksi.</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/djp-tegaskan-tidak-ada-perpanjangan-waktu-lagi-buat-spt-tahunan-wp-op/">DJP Tegaskan Tidak Ada perpanjangan Waktu Lagi Buat SPT Tahunan WP OP</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/djp-tegaskan-tidak-ada-perpanjangan-waktu-lagi-buat-spt-tahunan-wp-op/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WP RAMAI KELUHAN GAGAL AKSES CORETAX ‘EROR 404’</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/wp-ramai-keluhan-gagal-akses-coretax-eror-404/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/wp-ramai-keluhan-gagal-akses-coretax-eror-404/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2592</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengenai kendala teknis Coretax DJP yang di sampaikan lewat Kring Pajak, meningkat signifikan. Hal ini bisa disimak jika kita mengetikkan kata kunci ‘coretax error’. Kendala teknis ini jelas menyulitkan wajib pajak lataran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi makin mepet , yakni 30 April 2026. Belum lagi, batas waktu pelaporan SPT PPh badan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/wp-ramai-keluhan-gagal-akses-coretax-eror-404/">WP RAMAI KELUHAN GAGAL AKSES CORETAX ‘EROR 404’</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Mengenai kendala teknis Coretax DJP yang di sampaikan lewat Kring Pajak, meningkat signifikan. Hal ini bisa disimak jika kita mengetikkan kata kunci ‘coretax error’.</p>



<p>Kendala teknis ini jelas menyulitkan wajib pajak lataran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi makin mepet , yakni 30 April 2026. Belum lagi, batas waktu pelaporan SPT PPh badan belum juga ada kepastian perpanjangan oleh pemerintah.</p>



<p>Dari sekian banyak keluhan wajib pajak soal coretax error, akun resmi Kring Pajak tidak membalas keseluruhannya. Akun resmi DJP itu juga memilih merespon dengan jawaban normative.</p>



<p>‘Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait error 404 OK, silahkan mencoba langkah berikut, ‘tulis Kring Pajak”.</p>



<p>Kring Pajak menjabarkan ada 4 langkah jika eror 404 muncul saat mengakses coretax sistem.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pastikan koneksi internet stabil.</li>



<li>Clear cache &amp; cookies pada browser yang digunakan.</li>



<li>Gunakan private browser/incognito window untuk mengakses coretax.</li>



<li>Gunakan browser atau perangkat lain.</li>
</ol>



<p>“Mohon kesediaannya juga untuk mencoba secara berkala ya, apabila masih terkendala silahkan meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan ke sistem dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di telepon Kring Pajak 1500200, live chat di <a href="https://pajak.go.id">https://pajak.go.id</a>, atau email panduan <a href="https://www.pajak.go.id/coretaxdjp">@pajak.go.id</a>.</p>



<p>Soal kendala teknis yang masih sering terjadi pada coretax sebenarnya sudah menjadi atensi pemerintah. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempet menyebut coretax memang memiliki banyak kelemahan dan keselahan desain. Purbaya, pada tahun lalu, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan analisis atas coretax.</p>



<p>“Ada salah desain. Coretax ada beberapa lapis yang ke customer, di dalamnya ada proses yang berlapis-lapis. Yang luar ini desainnya kurang sophisticated, terlalu menumpuk ketika input dalam jumlah banyak dia hang atau sistemnya down.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/wp-ramai-keluhan-gagal-akses-coretax-eror-404/">WP RAMAI KELUHAN GAGAL AKSES CORETAX ‘EROR 404’</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/04/25/wp-ramai-keluhan-gagal-akses-coretax-eror-404/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/04/18/cara-membuat-kode-billing-surat-tagihan-pajak-pph-pasal-21/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/04/18/cara-membuat-kode-billing-surat-tagihan-pajak-pph-pasal-21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 00:43:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2589</guid>

					<description><![CDATA[<p>Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Dirjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing. Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/18/cara-membuat-kode-billing-surat-tagihan-pajak-pph-pasal-21/">Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Dirjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.</p>



<p>Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.</p>



<p>Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atau suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing.</p>



<p>Mula-mula, silahkan akses DPJ Online, Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dank ode keamanan. Pada tampilan menu dashborard DJP Online, silahkan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.</p>



<p>Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila anda ingin membuat e-billing. SPT untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis sotoran yaitu SPT dengan kode 300.</p>



<p>Lalu, silahkan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setoran. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketettapan, anda bisa melihat di dalam SPT yang dkiterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).</p>



<p>Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang anda isi sudah benar.</p>



<p>Setelah itu, klik cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing anda ke bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/18/cara-membuat-kode-billing-surat-tagihan-pajak-pph-pasal-21/">Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/04/18/cara-membuat-kode-billing-surat-tagihan-pajak-pph-pasal-21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/04/11/cara-hapus-npwp-orang-tua-yang-telah-meninggal-dunia/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/04/11/cara-hapus-npwp-orang-tua-yang-telah-meninggal-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 04:23:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2585</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meninggal dunia oleh wakil wajib pajak bersangkutan. Kring Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tak meninggalkan warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Terdapat 2 dokumen pendukung yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/11/cara-hapus-npwp-orang-tua-yang-telah-meninggal-dunia/">Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meninggal dunia oleh wakil wajib pajak bersangkutan.</p>



<p>Kring Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tak meninggalkan warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 <a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-7pj2025">Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025</a>.</p>



<p>Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu dilampirkan. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.</p>



<p>Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.</p>



<p>Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diterbitkan bukti penerima elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan (emeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif.</p>



<p>“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,”.</p>



<p>Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan lain yang perlu dipenuhi wajib pajak antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Tidak mempunyai uatang pajak</li>



<li>Tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau, penuntutan tidak pidana perpajakan.</li>



<li>Tidak sedang dalam proses penyelesaiaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).</li>



<li>Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).</li>
</ol>



<p>Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administrative dan upaya hukum, berupa: pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP, pengajuan keberatan, pengurangan PBB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrative, pengurangan denda administrative PBB, pengurangan atau pembatalan surat surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak pajak PBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak PBB yang tidak benar, pembatan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding dan /atau, peninjauan kembali.<br></p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/11/cara-hapus-npwp-orang-tua-yang-telah-meninggal-dunia/">Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/04/11/cara-hapus-npwp-orang-tua-yang-telah-meninggal-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapkan NPPN</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/04/04/siapkan-nppn/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/04/04/siapkan-nppn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 04:51:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2582</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160;Mengapa UMKM atau Pegawai Perlu Ajukan NPPN? UMKM dan pekerja bebas (pegawai tidak tetap / professional) perlu berjaga-jaga terkait norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) karena aturan ini merupakan penentuan skema pajak yang digunakan. Jika terlewat atau tidak diajukan, mereka dapat dianggap wajib menyelenggarakan pembukuan yang rumit, bukan sekedar pencatatan sederhana, yang berpotensi meningkatkan beban pajak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/04/siapkan-nppn/">Siapkan NPPN</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>&nbsp;Mengapa UMKM atau Pegawai Perlu Ajukan NPPN?</strong></p>



<p>UMKM dan pekerja bebas (pegawai tidak tetap / professional) perlu berjaga-jaga terkait norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) karena aturan ini merupakan penentuan skema pajak yang digunakan.</p>



<p>Jika terlewat atau tidak diajukan, mereka dapat dianggap wajib menyelenggarakan pembukuan yang rumit, bukan sekedar pencatatan sederhana, yang berpotensi meningkatkan beban pajak dan sanksi denda.</p>



<p>Mengapa UMKM atau pegawai perlu ajukan NPPN?</p>



<p>Ketidakpastian Regulasi Mendatang. Khawatir perubahan PP 55 /2022 tidak keluar atau syarat PPh Final menjadi lebih ketat.</p>



<p>Resiko Tarif Progresif PPh Umum. Tanpa PPh Final, pajak penghasilan usaha dihitung dengan tarif progresif (5%-35%) menggunakan pembukuan (lapkeu) atau Pencatat (yang mewajibkan pemebritahuan NPPN).</p>



<p>Pegawai Niat Mulai Usaha /Pekerjaan Bebas. Termasuk bagi pegawai yang berencana memulai usaha atau memperoleh penghasilan jasa pekerjaan bebas di tengah tahun berjalan dan belum siap pembukuan.</p>



<p>SOLUSI: AJUKAN NPPN 2026</p>



<p>Aman tanpa resiko: jika tidak digunakan tidak masalah, jika diperlukan, anda terhindar dari pembayarn pajak yang lebih besar.</p>



<p>NPPN tidak gugurkan PPh final: mengajukan NPPn tidak serta membatalkan hak penggunaan tarif PPh final UMKM.</p>



<p>Batas Waktu NPPN Tahun Pajak 2026 Paling Lambat 31 Maret 2026.</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/04/04/siapkan-nppn/">Siapkan NPPN</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/04/04/siapkan-nppn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Dapat Bupot PPh 21, WP Bisa Minta Perpanjangan Waktu Lapor SPT</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/belum-dapat-bupot-pph-21-wp-bisa-minta-perpanjangan-waktu-lapor-spt/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/belum-dapat-bupot-pph-21-wp-bisa-minta-perpanjangan-waktu-lapor-spt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 04:39:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 mengatur ada 3 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Satu kriteria baru yang diatur yaitu wajib pajak orang pribadi yang belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Ketentuan ini belum pernah diatur dalam regulasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/belum-dapat-bupot-pph-21-wp-bisa-minta-perpanjangan-waktu-lapor-spt/">Belum Dapat Bupot PPh 21, WP Bisa Minta Perpanjangan Waktu Lapor SPT</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No. <a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-3pj2026">PER-3/PJ/2026</a> mengatur ada 3 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.</p>



<p>Satu kriteria baru yang diatur yaitu wajib pajak orang pribadi yang belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Ketentuan ini belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.</p>



<p>Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yaitu wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-3/PJ/2026.</p>



<p>Wajib pajak dengan kriteria di atas harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporanm SPT Tahunan PPh dengan menyatakan alasan perpanjngan dan melampirkan 3 jenis dokumen.</p>



<p>Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalm 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.</p>



<p>Kedua, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalm hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.</p>



<p>Ketiga, surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.</p>



<p>Perlu diperhatikan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.</p>



<p>Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT perlu disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system. Nanti, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh.</p>



<p>Setelah itu, dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.</p>



<p>Pada tahap akhir, DJP dapat memberikan 2 keputusan atas permohonan yang disampaikan wajib pajak. Pertama, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT diterima dalam hal wajib pajak telah memenuhi seluruh ketentuan.</p>



<p>Kedua, dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/belum-dapat-bupot-pph-21-wp-bisa-minta-perpanjangan-waktu-lapor-spt/">Belum Dapat Bupot PPh 21, WP Bisa Minta Perpanjangan Waktu Lapor SPT</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/belum-dapat-bupot-pph-21-wp-bisa-minta-perpanjangan-waktu-lapor-spt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dapat Warisan? Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan Meski Bebas Pajak</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/dapat-warisan-tetap-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-meski-bebas-pajak/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/dapat-warisan-tetap-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-meski-bebas-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 03:41:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Meski begitu, harta warisan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan ahli waris. Aset atau harta warisan dilaporkan pada bagian harta di SPT Tahunan penerima warisan. Ingat, karena pengahsilan berupa warisan bukan objek [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/dapat-warisan-tetap-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-meski-bebas-pajak/">Dapat Warisan? Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan Meski Bebas Pajak</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Meski begitu, harta warisan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan ahli waris.</p>



<p>Aset atau harta warisan dilaporkan pada bagian harta di SPT Tahunan penerima warisan. Ingat, karena pengahsilan berupa warisan bukan objek pajak, maka penghasilan atas warisan itu dimasukkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima warisan.</p>



<p>Kemudian,jika ada pengalihan hak karena warisan maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak <a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-30pj2009">PER-30/PJ/2009</a> beserta lampirannya.</p>



<p>Merujuk pada PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.</p>



<p>“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.</p>



<p>Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat pernytaan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.</p>



<p>Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.</p>



<p>Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/dapat-warisan-tetap-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-meski-bebas-pajak/">Dapat Warisan? Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan Meski Bebas Pajak</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/03/28/dapat-warisan-tetap-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-meski-bebas-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Punya Utang Paylater? Begini Aturan Pengisian Saldo di SPT Tahunan</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/03/14/punya-utang-paylater-begini-aturan-pengisian-saldo-di-spt-tahunan/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/03/14/punya-utang-paylater-begini-aturan-pengisian-saldo-di-spt-tahunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 03:11:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kring Pajak turut menjelaskan cara mengisi saldo utang Playlater pada Lampiran 1-B tentang Utang Pada AKhir Tahun di SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mengisi saldo nilai utang atau tagihan Playlater. Menurut Kring Pajak, ketentuan pengisian saldo utang dalam SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/14/punya-utang-paylater-begini-aturan-pengisian-saldo-di-spt-tahunan/">Punya Utang Paylater? Begini Aturan Pengisian Saldo di SPT Tahunan</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kring Pajak turut menjelaskan cara mengisi saldo utang Playlater pada Lampiran 1-B tentang Utang Pada AKhir Tahun di SPT Tahunan melalui Coretax DJP.</p>



<p>Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mengisi saldo nilai utang atau tagihan Playlater. Menurut Kring Pajak, ketentuan pengisian saldo utang dalam SPT Tahunan diatur dalam <a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-11pj2025">Peraturan Dirjen Pajak No. PER -11/PJ/2025</a>.</p>



<p>“Untuk saldo utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).</p>



<p>Secara terperinci, wajib pajak dapat melaporkan utangnya melalui Lampiran 1 bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Lampiran ini wajib diisi dan dilaporkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian I. Pernyataan transaksi lainnya angka 14 huruf b “Apakah anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?”.</p>



<p>Pada dasarnya, lampiran ini digunakan untuk melaporkan utang usaha serta non usaha pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Utang yang dimaksud berarti jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.</p>



<p>Sebelum melaporkan utang, pastikan anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, Anda bisa melaporkan utang yang anda miliki melalui “Lampiran 1 Bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak”.</p>



<p>Untuk mengisi utang, mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan utang. Lalu, scroll halaman ke bawah menuju bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak.</p>



<p>Lalu, klik tombol + tambah untuk menambahkan utang yang anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 8 kolom informasi. Selanjutnya, isi kolom-kolom yang di maksud.</p>



<p>Sebagai informasi, saldo utang dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila saldo utang menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/14/punya-utang-paylater-begini-aturan-pengisian-saldo-di-spt-tahunan/">Punya Utang Paylater? Begini Aturan Pengisian Saldo di SPT Tahunan</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/03/14/punya-utang-paylater-begini-aturan-pengisian-saldo-di-spt-tahunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Ingatkan WP Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ini Tujuannya</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/03/07/djp-ingatkan-wp-update-data-unit-keluarga-di-coretax-ini-tujuannya/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/03/07/djp-ingatkan-wp-update-data-unit-keluarga-di-coretax-ini-tujuannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 01:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2567</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya kepala keluarga, untuk melakukan pembaruan data unit keluarga (DUK) pada sistem Coretax. Pembaruan data ini sangat penting karena data anggota keluarga yang menjadi tanggungan akan digunakan saat palaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepala keluarga. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajakan di [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/07/djp-ingatkan-wp-update-data-unit-keluarga-di-coretax-ini-tujuannya/">DJP Ingatkan WP Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ini Tujuannya</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>DJP mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya kepala keluarga, untuk melakukan pembaruan data unit keluarga (DUK) pada sistem Coretax.</p>



<p>Pembaruan data ini sangat penting karena data anggota keluarga yang menjadi tanggungan akan digunakan saat palaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepala keluarga.</p>



<p>Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajakan di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungakan dengan kewajiban pajaknya dipenuhi oleh kepala keluarga.</p>



<p>Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor <a href="http://chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/09e80404-0ce8-48b1-8938-31530ada8701/PER-7%20PJ%202025.pdf">PER-7/PJ/2025</a>, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota kelurga, baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota kelurga lainnya yang lebih luas.</p>



<p>Pembaruan DUK memastikan keakuratan data prepopulasi SPT Tahunan PPh prang pribadi, terutama bagi istri yang NPWPnya bergabung dengan suami, sehingga data transaksi perpajakan dan NIK anggota keluarga tanggungan terhubung secara otomatis</p>



<p>Aspek di atas sangat penting karena data transaksi perpajakan, misalnya bukti potong PPh, serta NIK anggota keluarga berstatus tanggungan akan otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh orang pribadi kepala unit keluarga (suami). </p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/03/07/djp-ingatkan-wp-update-data-unit-keluarga-di-coretax-ini-tujuannya/">DJP Ingatkan WP Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ini Tujuannya</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/03/07/djp-ingatkan-wp-update-data-unit-keluarga-di-coretax-ini-tujuannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Isi Harta Bergerak di SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax</title>
		<link>https://irtaxconsulting.com/2026/02/28/cara-isi-harta-bergerak-di-spt-tahunan-wp-orang-pribadi-via-coretax/</link>
					<comments>https://irtaxconsulting.com/2026/02/28/cara-isi-harta-bergerak-di-spt-tahunan-wp-orang-pribadi-via-coretax/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 04:40:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://irtaxconsulting.com/?p=2560</guid>

					<description><![CDATA[<p>Harta bergerak adalah segala aset berwujud yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti kendaraan, furniture, dan mesin. Wajib pajak bisa melaporkan harta bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A table 4. Harta bergerak. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 13 opsi jenis harta bergerak sebagai berikut: Cara Pengisian&#160; [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/02/28/cara-isi-harta-bergerak-di-spt-tahunan-wp-orang-pribadi-via-coretax/">Cara Isi Harta Bergerak di SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Harta bergerak adalah segala aset berwujud yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti kendaraan, furniture, dan mesin. Wajib pajak bisa melaporkan harta bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A table 4. Harta bergerak. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 13 opsi jenis harta bergerak sebagai berikut:</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="649" height="172" src="https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/3.png" alt="" class="wp-image-2562" srcset="https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/3.png 649w, https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/3-300x80.png 300w" sizes="(max-width: 649px) 100vw, 649px" /></figure>



<p>Cara Pengisian&nbsp; Harta Bergerak</p>



<p>Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta bergerak. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 4. Harta bergerak.</p>



<p>Pada bagian table tersebut, klik tombol + tambah untuk menambahkan harta bergerak yang anda milik pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 11 kolom informasi.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="581" height="455" src="https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/4.png" alt="" class="wp-image-2563" srcset="https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/4.png 581w, https://irtaxconsulting.com/wp-content/uploads/2026/02/4-300x235.png 300w" sizes="(max-width: 581px) 100vw, 581px" /></figure>



<ul class="wp-block-list">
<li>Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis harta bergerak yang anda pilih pada kolo 2 Deskripsi</li>



<li>Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis harta bergerak yang anda milik, ada 13 jenis harta bergerak yang dapat dipilih seperti yang telah diuraikan di atas</li>



<li>Kolom 3, Merk/Model. Kolom ini diisi dengan merek/model harta bergerak</li>



<li>Kolom 4, Nomor Polisi/Registrasi. Kolom ini diiisi dengan nomor registrasi atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta bergerak. Misalnya, nomor bukti kepemilikan kendaraan bermotor, gross akte untuk kapal/kapal pesiar, sertifikat pendaftaran dan/atau sertifikat kelaikan udara untuk pesawat terbang.</li>



<li>Kolom 5, Kepemilikan. Ada 2 opsi yang bisa dipilih: (i) atas nama pihak lain: atau (ii) atas nama sendiri</li>



<li>Kolom 6, Kepemilikan. Nomor Identitas Pemilik. Apabila anda memilih opsi “atas nama sendiri” maka kolom ini akan otomatis terisi dengan NPWP anda. Sementara itu, apabila anda memilih opsi “atas nama pihak lain” maka isikan kolom ini dengan NIK/NPWP pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak</li>



<li>Kolom 7, Nama Pemilik. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang anda masukkan</li>



<li>Kolom 8, Tahun Perolehan. Kolom ini diisi dengan tahun perolehan harta bergerak</li>



<li>Kolom 9, Harga Perolehan. Kolom ini diisi dengan harga perolehan harta bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh)</li>



<li>Kolom 10, Nilai Saat ini. Kolom ini diisi dengan nilai harta bergerak per 31 Desember</li>



<li>Kolom 11, Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)</li>
</ul>



<p>Kolom 1 sampai dengan kolom 10 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diiisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol simpan. Apabila berhasil, harta bergerak yang anda input akan muncul di table “4. Harta Bergerak”.</p>



<p>Untuk menambahkan harta lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon pensil.</p>



<p>Catatan tambahan</p>



<p>Apabila harga perolehan harta bergerak menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Begitu pula dengan nilai harta saat ini juga harus menggunakan satuan mata uang rupiah.</p>
<p>The post <a href="https://irtaxconsulting.com/2026/02/28/cara-isi-harta-bergerak-di-spt-tahunan-wp-orang-pribadi-via-coretax/">Cara Isi Harta Bergerak di SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax</a> appeared first on <a href="https://irtaxconsulting.com">Irtax Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://irtaxconsulting.com/2026/02/28/cara-isi-harta-bergerak-di-spt-tahunan-wp-orang-pribadi-via-coretax/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
