Harta bergerak adalah segala aset berwujud yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti kendaraan, furniture, dan mesin. Wajib pajak bisa melaporkan harta bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A table 4. Harta bergerak. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 13 opsi jenis harta bergerak sebagai berikut:

Cara Pengisian Harta Bergerak
Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta bergerak. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 4. Harta bergerak.
Pada bagian table tersebut, klik tombol + tambah untuk menambahkan harta bergerak yang anda milik pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 11 kolom informasi.

- Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis harta bergerak yang anda pilih pada kolo 2 Deskripsi
- Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis harta bergerak yang anda milik, ada 13 jenis harta bergerak yang dapat dipilih seperti yang telah diuraikan di atas
- Kolom 3, Merk/Model. Kolom ini diisi dengan merek/model harta bergerak
- Kolom 4, Nomor Polisi/Registrasi. Kolom ini diiisi dengan nomor registrasi atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta bergerak. Misalnya, nomor bukti kepemilikan kendaraan bermotor, gross akte untuk kapal/kapal pesiar, sertifikat pendaftaran dan/atau sertifikat kelaikan udara untuk pesawat terbang.
- Kolom 5, Kepemilikan. Ada 2 opsi yang bisa dipilih: (i) atas nama pihak lain: atau (ii) atas nama sendiri
- Kolom 6, Kepemilikan. Nomor Identitas Pemilik. Apabila anda memilih opsi “atas nama sendiri” maka kolom ini akan otomatis terisi dengan NPWP anda. Sementara itu, apabila anda memilih opsi “atas nama pihak lain” maka isikan kolom ini dengan NIK/NPWP pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak
- Kolom 7, Nama Pemilik. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang anda masukkan
- Kolom 8, Tahun Perolehan. Kolom ini diisi dengan tahun perolehan harta bergerak
- Kolom 9, Harga Perolehan. Kolom ini diisi dengan harga perolehan harta bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh)
- Kolom 10, Nilai Saat ini. Kolom ini diisi dengan nilai harta bergerak per 31 Desember
- Kolom 11, Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)
Kolom 1 sampai dengan kolom 10 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diiisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol simpan. Apabila berhasil, harta bergerak yang anda input akan muncul di table “4. Harta Bergerak”.
Untuk menambahkan harta lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon pensil.
Catatan tambahan
Apabila harga perolehan harta bergerak menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Begitu pula dengan nilai harta saat ini juga harus menggunakan satuan mata uang rupiah.


