PAJAK UMKM TETAP 0,5% SAMPAI AKHIR TAHUN!

Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 untuk UMKM tetap berlaku hingga akhir 2025, meski aturan teknis perpajakannya masih digodok.

Kebijakan ini awalnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah melalui PP 55/2022, dan seharusnya berakhir pada 2025.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa selama regulasi baru disusun, UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut untuk menjaga kelangsungan usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif ini, meskipun detail teknisnya masih menunggu pertemuan resmi. Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban pelaku UMKM di Tengah tekanan ekonomi.

Leave a Replay

Skip to content