Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) untuk wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dan diberikan untuk mengantisipasi keterlambatan akibat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPH Pasal 29 dan pelaporan SPT juga dihapuskan dalam periode perpanjangan ini.
Dengan demikian, wajib pajak yang melapor dan membayar setelah 31 Maret tetapi sebelum 1 April tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (SPT).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi wajib pajak yang terdampak jadwal libur nasional dan cuti bersama