Batas Waktu dan Panduan Lengkap Lapor SPT Pajak Tahunan 2025

Wajib Pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Simak batas waktu dan panduan lengkapnya untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.

Bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPT merupakan dokumen resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya. Berdasarkan aturan, Wajib Pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Keduanya memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda.

Jadwal Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap sama setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2025.

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melakukannya, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif dan pidana. Berikut rincian sanksi administratif yang berlaku:

  • Denda Rp 100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Denda Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak badan.

Selain itu, sanksi pidana berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terutang dapat dikenakan. Dalam kasus tertentu, Wajib Pajak juga bisa dikenakan sanksi berupa pencegahan hingga hukuman penjara.

Cara Menghindari Sanksi Administrasi Lapor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Fasilitas ini bertujuan membantu Wajib Pajak agar tidak dikenakan sanksi akibat keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan dari tanggal jatuh tempo pelaporan. Permohonan ini harus diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum batas waktu pelaporan.

Sebagai contoh, jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, maka perpanjangan waktu bisa diajukan hingga 31 Mei 2025. Begitu pula dengan SPT Tahunan badan, yang batas waktunya bisa diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Namun, perpanjangan waktu pelaporan hanya berlaku jika permohonan disetujui oleh DJP. Keputusan tersebut akan bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak, di antaranya:

  • Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Perhitungan sementara pajak terutang.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.
  • Surat pernyataan dari akuntan publik apabila laporan masih dalam proses audit.

Setelah dokumen diajukan, DJP akan mengeluarkan keputusan dalam waktu tujuh hari kerja setelah tanggal permohonan diterima.

Panduan Lapor SPT Tahunan Online

Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah berkat layanan digital dari DJP. Untuk pelaporan tahun pajak 2024, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui e-Filing untuk Wajib Pajak pribadi, dan e-Form untuk Wajib Pajak badan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi melalui e-Filing:

  1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode verifikasi yang muncul. Klik Login.
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik ikon e-Filing.
  4. Klik Buat SPT untuk memulai pengisian data.
  5. Pilih jenis formulir yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS).
  6. Isi data mulai dari penghasilan, harta, utang, hingga identitas diri.
  7. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  8. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email.
  9. Klik Kirim SPT, dan Anda akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Untuk Wajib Pajak badan, pelaporan dilakukan melalui e-Form dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik Login.
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik ikon e-Form.
  4. Klik Buat SPT dan pilih tahun pajak serta status SPT.
  5. Unduh formulir e-Form dalam format PDF, lalu isi dengan aplikasi form viewer.
  6. Isi semua kolom dalam formulir sesuai data keuangan perusahaan.
  7. Unggah kembali formulir e-Form beserta lampiran dokumen seperti bukti potong pajak dan laporan keuangan.
  8. Masukkan kode verifikasi dan klik Submit untuk menyelesaikan pelaporan.

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Agar terhindar dari sanksi administratif dan pidana, pastikan laporan disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila Anda memerlukan tambahan waktu untuk menyusun laporan, DJP menyediakan opsi perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan dengan syarat pengajuan yang sesuai.

Dengan memanfaatkan layanan pelaporan online seperti e-Filing dan e-Form, proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat serta sesuai dengan dokumen pendukung agar laporan dapat diterima tanpa kendala. Mengikuti prosedur yang benar akan membantu Anda menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan efisien.

Leave a Replay

Skip to content