Era Baru Restitusi PPN 2026: DJP Teliti Ketat Komposisi Transaksi PKP Risiko Rendah

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 memperketat mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Dalam aturan terbaru ini, status PKP Berisiko Rendah tidak lagi otomatis menjamin fasilitas restitusi dipercepat dapat diberikan setiap masa pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan adanya penelitian tambahan terhadap komposisi transaksi wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan ambang batas minimal 80% kegiatan tertentu dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) juncto Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan atas restitusi pendahuluan PPN.

Dalam skema restitusi PPN di Indonesia yang menganut limited carry forward system, kelebihan Pajak Masukan pada prinsipnya hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan baru dapat dimintakan pengembalian pada akhir tahun buku sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (4a) UU PPN. Namun, pengecualian diberikan kepada PKP yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, yakni ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, serta penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Atas kegiatan tersebut, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan restitusi pada setiap masa pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17C UU KUP.

PMK 28/2026 menetapkan delapan kelompok usaha yang dapat dikategorikan sebagai PKP Berisiko Rendah, yaitu perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, BUMN dan BUMD, Mitra Utama Kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan atau produsen yang memiliki fasilitas produksi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, serta anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan langsung di atas 50%. Selain memenuhi klasifikasi usaha tersebut, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan kepatuhan formal, antara lain menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu selama 12 bulan terakhir, tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Poin krusial dalam PMK 28/2026 adalah penerapan threshold 80% kegiatan tertentu. Perhitungan dilakukan dengan membandingkan total nilai kegiatan tertentu terhadap total penyerahan yang diperhitungkan, yakni seluruh penyerahan BKP/JKP dan ekspor setelah dikecualikan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan serta penyerahan yang tidak terutang PPN. Dengan demikian, penyerahan yang dibebaskan PPN tidak masuk ke dalam denominator perhitungan sehingga dapat memengaruhi hasil persentase secara signifikan. Jika persentase kegiatan tertentu tidak mencapai 80%, maka permohonan restitusi dipercepat tidak dapat diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan meskipun status PKP Berisiko Rendah masih aktif.

Sebagai ilustrasi, dalam contoh yang tercantum pada Lampiran PMK 28/2026, PT A yang berstatus PKP Berisiko Rendah melakukan ekspor BKP berwujud sebesar Rp850 juta, penyerahan BKP tidak dipungut PPN Rp120 juta, penyerahan dalam negeri Rp150 juta, serta penyerahan BKP dibebaskan PPN Rp100 juta. Dari transaksi tersebut, total kegiatan tertentu tercatat Rp970 juta, sedangkan total penyerahan yang diperhitungkan sebesar Rp1,12 miliar setelah mengecualikan transaksi dibebaskan PPN. Hasilnya, persentase kegiatan tertentu mencapai 86,6% sehingga memenuhi syarat restitusi dipercepat dan DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

DJP menegaskan bahwa pengujian threshold 80% dilakukan pada setiap masa pajak yang diajukan restitusi. Oleh karena itu, PKP Berisiko Rendah perlu secara rutin memonitor komposisi transaksi bulanan agar tidak kehilangan akses terhadap fasilitas restitusi dipercepat. Pemerintah berharap pengetatan aturan ini dapat memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan benar-benar diberikan kepada wajib pajak dengan profil usaha dan transaksi yang sesuai dengan kriteria risiko rendah, sekaligus memperkuat pengawasan administrasi perpajakan di era reformasi sistem Coretax 2026.

Leave a Replay

Skip to content