Validasi NIK Pegawai Kini Bisa Sekaligus

DJP meluncurkan Portal NPWP versi 2.1 yang memungkinkan pemberi kerja dan instansi pemerintah melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal.

Fasilitas ini memastikan kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan email, sekaligus melakukan registrasi otomatis untuk data yang lolos validasi. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat integrasi data pegawai ke sistem Coretax, sehingga bukti pemotongan pajak dapat diterbitkan tanpa menggunakan NPWP sementara (format 999xxx).

DJP juga menyediakan panduan resmi agar pembari kerja dapat menggunakan layanan ini dengan mudah. Dalam panduan tersebut, Poertal NPWP 2.1 memiliki tiga tujuan utama:

  1. Validasi massal NIK pegawai agar dapat dimigrasikan dan teregistrasi di Coretax.
  2. Membuat bukti pemotongan (Bupot) tanpa NPWP sementara, sehingga dokumen pajak akhir tahun seperti A1/A2 dapat disusun dengan benar.
  3. Mempermudah pelaporan SPT Tahunan, karena Bupot yang dibuat dengan NIK tervalidasi akan otomatis menjadi kredit pajak di sistem.

Selama ini, kendala sering terjadi Ketika NIK/NPWP pegawai belum terdaftar di Coretax, sehingga sistem menerbitkan NPWP Sementara. Namun penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi, seperti Bupot tidak masuk ke akun Coretax pegawai dan tidak muncul otomatis di SPT Tahunan.

Dengan portal validasi massal ini, DJP berharap pemberi kerja segera memperbarui data pegawainya agar administrasi perpajakan lebih akurat dan tidak lagi bergantung pada NPWP sementara.

Leave a Replay

Skip to content