Ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.
Secara sederhana, kode otorisasi merupakan alat untuk membutuhkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi (dikeluarkan sendiri secara resmi dari DJP).
Sedangkan sertifikasi elektronik di pakai untuk memberikan tanda tangan tersertifikasi (diterbitkan oleh penerbit sertel yang diakui negara).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Sementara itu, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel non instansi yang diakui Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Misalnya, Privy ID, Vida, Vinotek, atau Xignature.
Apabila wajib pajak memiliki untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik, wajib pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu sertifikat elektronik dalam Coretax DJP dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan sertifikat elektronik penyelenggara sertifikat elektronik.
Kode otorisasi DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan kode otorisasi dilakukan di menu yang sama dengan pengajuan atau dapat juga dilakukan manual ke KPP menggunakan formulir permohonan dalam lampiran PER-7/PJ/2025.


