Bank Indonesia (BI) akan merilis Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem transaksi digital ini akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Digital ID. Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dirancang untuk mendeteksi riwayat keuangan pemilik akun secara mendetail. Adanya sistem ini dapat memungkinkan pemetaan aktivitas finansial individu secara menyeluruh, sehingga setiap pendapatan, pengeluaran, hingga tanggungan utang dapat terpantau secara real-time dan lintas platform.
Melalui Payment ID sistem akan dapat :
- Mengidentifikasi pelaku transaksi secara unik
- Menyatukan data keuangan dari berbagai platform dan institusi
- Mendeteksi jumlah pendapatan dan pengeluaran
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan sistem pelaporan pajak dengan basis data nasional. Langkah ini merupakan upaya modernisasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan mengawasi kewajiban mereka. Pemerintah menjamin data pribadi akan tetap aman, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kebijakan ini akan berlaku untuk nasabah bank baik individu maupun koperasi, pengguna e-wallet, paylater, dan dompet digital, pelaku UMKM hingga perusahaan besar, pengguna layanan e-commerce dan digital payment dan instansi pemerintah dan sektor bisnis lainnya.
Proses penggunaan Payment ID ini yaitu bank dan aplikasi digital akan mengharuskan pengguna untuk memasukkan atau memilih Payment ID sebelum transaksi dapat diselesaikan. Setiap ID hanya berlaku untuk satu transaksi dan akan otomatis tercatat di sistem.
Dampak penerapan Payment ID bagi masyarakat dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, sistem ini menghadirkan berbagai dampak positif. Pertama, kemudahan dan efisiensi transaksi akan meningkat pesat karena Payment ID mengintegrasikan semua identitas keuangan—seperti rekening bank, dompet digital, dan kartu kredit—ke dalam satu nomor unik berbasis NIK. Hal ini akan mempercepat proses verifikasi saat mendaftar layanan atau mengajukan pinjaman. Kedua, sistem ini dapat mencegah aktivitas ilegal seperti penipuan dan pencucian uang berkat kemampuannya dalam melacak transaksi mencurigakan. Ketiga, akses layanan keuangan yang lebih luas akan terbuka bagi masyarakat, karena riwayat transaksi yang lebih komprehensif mempermudah penilaian kelayakan untuk mendapatkan kredit.
Namun, di sisi lain, ada pula tantangan dan dampak negatif yang perlu diwaspadai. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah masalah privasi dan keamanan data. Dengan terpusatnya seluruh data transaksi, risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi lebih besar. Oleh karena itu, jaminan perlindungan data yang ketat sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sangat krusial. Selain itu, sistem ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengawasan keuangan berlebih dari pemerintah, karena seluruh riwayat transaksi akan terekam. Terakhir, risiko sistem sentralisasi juga menjadi perhatian serius; jika terjadi kesalahan atau kebocoran pada sistem pusat, dampaknya bisa meluas dan merugikan seluruh masyarakat.


