Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi primadona investasi bagi masyarakat. Kenaikan harga emas tidak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli logam mulia ini, mengingat kemampuannya dalam menjaga nilai kekayaan dari inflasi dan risiko darurat. Kini, investasi emas tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat dilakukan secara digital.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi emas fisik digital pada Januari–September 2024 melonjak drastis menjadi Rp 41,3 triliun—naik lebih dari 1.100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha bulion. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjalankan usaha terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan layanan lainnya.
Untuk mendukung ekosistem ini, pemerintah menetapkan pengaturan perpajakan yang lebih sederhana dan pasti. Kebijakan ini dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu:
- PMK 51/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau usaha lainnya.
- PMK 52/2025 yang mengubah PMK 48/2023 terkait pengenaan PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta jasa terkait.
Penyederhanaan dan Kepastian Pajak Emas
PMK 52/2025 memperjelas ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi emas batangan. Pengecualian ini berlaku bagi pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan yang menjual kepada:
- Lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion berizin OJK,
- Bank Indonesia,
- Pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
Pengecualian juga diberikan untuk penjualan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang memiliki surat keterangan PPh final, serta Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh. Uniknya, pengecualian ini diberikan tanpa keharusan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB), sehingga mempermudah proses administrasi.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir terkena PPh saat membeli emas batangan dari pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Ketentuan Baru untuk Lembaga Jasa Keuangan Bulion
PMK 51/2025 mengatur secara lebih spesifik kegiatan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan, termasuk yang dilakukan oleh LJK bulion. Dalam ketentuan ini, LJK yang telah memiliki izin OJK kini ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian (belum termasuk PPN). Namun, ada pengecualian untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta—pembayaran semacam ini dibebaskan dari pemungutan PPh guna mendukung efisiensi administrasi perpajakan.
PPh tersebut menjadi terutang dan wajib dipungut pada saat transaksi dilakukan, memberikan kepastian waktu dan memperkuat kepatuhan pajak.
Kesetaraan Perlakuan atas Emas Impor dan Domestik
PMK ini juga menetapkan bahwa impor emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai impor. Ketentuan ini menyelaraskan tarif dengan transaksi pembelian emas di dalam negeri. Prinsip kesetaraan pajak ini diharapkan menciptakan keadilan dan menyederhanakan perlakuan pajak antara emas lokal dan impor.
Namun, seperti sebelumnya, impor emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor tetap dikecualikan dari pemungutan PPh, asalkan Wajib Pajak memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan Peralihan dan Dampak Ekonomi
Aturan peralihan juga disiapkan untuk mengakomodasi permohonan SKB yang diajukan sebelum berlakunya PMK baru. SKB yang telah diterbitkan akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, sementara permohonan yang belum selesai diproses akan ditangani sesuai ketentuan sebelumnya.
Menurut riset McKinsey yang dikutip Kompas.id, pendirian bullion bank dan penguatan rantai pasok emas diperkirakan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Estimasi dampaknya mencakup peningkatan PDB hingga Rp 245 triliun, penciptaan 800.000 lapangan kerja baru, peredaran uang sebesar Rp 156 triliun, dan kenaikan IHK sebesar 0,06 persen.
Dengan regulasi perpajakan yang lebih efisien dan adil, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat industri emas nasional, mendukung penerimaan negara, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi emas yang aman dan terjangkau.


