KETENTUAN BARU PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI

PKP Dapat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Untuk melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak jika terdapat kesalahan pengisian atau penulisan.

Yang mana kesalahan ini membuat Faktur tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Namun, ketentuan diatas tidak berlaku untuk kesalahan pengisian identitas pembeli BKP atau penerima JKP sesuai pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025

Aturan Pembetulan Faktur Pajak Pengganti

sesuai PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak pengganti dibuat dengan menggunakan modul e-Faktur. Dan tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti adalah tanggal saat Faktur pengganti itu dibuat.

Bagaimana Pelaporannnya Pada SPT Masa PPN?

Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa Faktur yang diganti.

Jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah ada nota retur atau nota pembuatan atas faktur yang diganti maka, Faktur Pajak pengganti ini harus memperhitungkan nota retur/pembatan tersebut.

Nah…Apabila Faktur Pajak yang

  • BKP-nya diretur dengan membuat nota retur
  • JKP-nya dibatalkan dengan membuat nota pembatalan

Dilakukan pembetulan/penggantian dengan Faktur Pajak pengganti maka, retur/pembatalan tersebut dianggap tidak terjadi.

Selain itu, jika PKP yang membuat Faktur Pajak pengganti atau PKP pembeli BKP/ penerima JKP telah melaporkan nota retur/pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus membetulakan SPT Masa PPN. Masa pajak dilaporkannya nota retur/pembatalan.

Untuk tata cara pembutan Faktur Pajak pengganti tercantum dalam lampiran huruf D PER-11/PJ/2025.

Leave a Replay

Skip to content