Dalam transaksi antara instansi pemerintah dan penyedia barang atau jasa, sering kali digunakan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Untuk keperluan perpajakan, penting bagi wajib pajak memahami bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan berdasarkan faktur tersebut. Artikel ini akan mengulas cara kerja faktur DPP nilai lain, elemen-elemen penting di dalamnya, serta studi kasus perhitungan yang relevan.
Faktur Pajak DPP Nilai Lain
DPP Nilai Lain metode penentuan dasar pengenaan pajak yang tidak menggunakan harga jual sebenarnya sebagai acuan, melainkan presentase tertentu dari nilai pembayaran. Biasanya digunakan dalam transaksi tertentu yang di atur oleh ketentuan perpajakan, termasuk transaksi pemerintah.
Untuk transaksi pengadaan oleh instansi pemerintah, DPP Nilai Lain digunakan untuk menghitung PPN yang terutang, yaitu sebesar 11/12 dari total nilai pembayaran (harga jual /uang muka/termin).
Struktur Faktur DPP Nilai Lain
Tetap mencantumkan harga jual atau nilai penggantian, Perhitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain
- Harga jual / penggantian / uang muka / termin: misalnya Rp50.000.000,00
- Dasar Pengenaan Pajak (untuk PPN): 11/12 x Rp50.000.000 = Rp45.833.333.34
- Jumlah PPN: 11% x Rp45.833.333,34 = Rp5.500.000
- PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah: 1,5% x Rp50.000.000 = Rp750.000
Pengadaan Oleh Instansi Pemerintah
Misalnya, instansi pemerintah ABC membeli 1.000 lusin pensil gambar seharga Rp50.000 pe lusin dari CV XYZ. Maka, harga totalnya menjadi Rp50.000.000.
Dari transaksi ini:
- PPh Pasal 22 yang dipungut instansi adalah 1,5% x Rp50.000.000 = Rp750.000
- DPP Nilai Lain (11/12 x Rp50.000.000) = Rp45.833.333,34
- PPN (11% x DPP) = Rp5.500.000
Perhitungan PPh dan PPN dapat dilakukan secara dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Praktik perpajakan yang sudah diatur dalam regulasi. Memahami perbedaan menghitung PPh dan PPN sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan atau penghitungan pajak.