Pajak Bahan Bakar di DKI Diturunkan! Apa Dampaknya?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan relaksasi tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif untuk kendaraan pribadi diturunkan dari 10% menjadi 5% sementara untuk kendaraan umum menjadi sekitar 2-2,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi terkait implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Pramono menyampaikan bahwa perubahan tarif ini bertujuan memberi keringanan bagi Masyarakat, meskipun dampaknya di SPBU mungkin tidak terasa langsung. Ia juga menyarankan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur teknis relaksasi ini.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak ata penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir, dan konsumen bahan bakar menjadi subjek pajaknya.

Leave a Replay

Skip to content