NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
- Orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
- Individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Badan usaha seperti PT, CV, firma, Yayasan, Lembaga, organisasi berbadan hukum, serta bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran pajak.
Apa Kegunaan NPWP?
Untuk Urusan Perpajakan:
- Membayar Pajak (seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPN).
- Melaporkan SPT Tahunan.
- Mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.
- Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).
Untuk Administrasi dan Legalitas:
- Membuka rekening bank (terutama untuk nominal besar).
- Mengajukan kredit (KPR, KTA, pinjaman usaha).
- Mengurus izin usaha seperti SIUP dan TDP.
- Membeli barang mewah (mobil, rumah, property).
- Mengajukan paspor atau visa bisnis (beberapa negara mensyaratkan NPWP).
Untuk Kebutuhan Lainnya:
- Mengikuti tender atau proyek pemerintah.
- Melakukan transaksi properti bernilai besar.
- Melamar pekerjaan formal (banyak Perusahaan memintanya).
NPWP menjadi alat penting tidak hanya untuk kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai syarat dalam berbagai aktivitas ekonomi dan administrasi di Indonesia.