JELANG JATUH TEMPO SETORAN PAJAK, DJP BERI LAYANAN SELAIN CORETAX!

Wajib pajak akan memasuki batas waktu setor pajak, yang jatuh setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Ini menjadi kekhawatiran mengingat sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak belum berfungsi secara optimal. Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbiran faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP.

Sejak 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak dapat digunakan untuk:

  • Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing dalam skema pengembalian PPN)
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah/DTP)
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat:

  • 689.650 wajib pajak telah memperolah sertifikat digital.
  • 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
  • Total 52,5 juta faktur pajak telah diterbitkan untuk Januari 2025 dan 6,9 juta untuk Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala dalam sistem Coretax yang belum optimal, menjelang batas waktu penyetoran pajak pada tanggal 15 setiap bulan.

Leave a Replay

Skip to content