Ditjen Pajak (DJP) Melalui media sosialnya menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilalukan di aplikasi Coretax DJP.
Artiny, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat.
Misal, pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan maksimal pada dikreditkan maksimal pada Januari 2025.
Pajak masukan masa pajak Oktober, November, Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama di masa pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP, tulis DJP melalui media social x.
“Hal yang sama juga berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025, yang juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama,” jelas DJP.
Publik masih mempertanyakan kepastian dari ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama.
Sebab, Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024 menyatakan pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dangan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
Namun, DJP belum memberikan pertanyaan resmi perihal ambiguitas ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama di Coretax.