PEMBUATAN FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

Mulai 16 Januari 2025, pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu sehubungan dengan penerapan Coretax DJP.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat Faktur Pajak melebihi jumlah tertentu, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan aplikasi e-Faktur.

Pastikan bahwa sertifikat elektronik masih berlaku. Sertifikat elektronik yang telah daluarsa dapat diajukan perpanjangan. PKP selain PKP tertentu tetap membuat Faktur Pajak dengan aplikasi Coretax DJP.

Pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 oleh seluruh PKP tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP.

CONTOH A

Pencantuman Keterangan berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Pada tanggal 20 Januari 2025, PT ABC yang merupakan PKP dealer melakukan penyerahan BKP berupa mobil 1.500 cc kepada PT DEF dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00 tidak termasuk PPN. PT ABC merupakan PKP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat BKP tersebut termasuk kelompok BKP yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan, PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Dengan demikian, atas penyerahan BKP tersebut PT ABC wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan yang terkait dengan harga jual, DPP, dan PPN sebagai berikut:

  1. Harga jual sebesar Rp300.000.000,00.
  2. DPP sebesar Rp300.000.000,00.
  3. PPN sebesar Rp36.000.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari tarif 12% dikalikan dengan Rp300.000.000,00.

Mengingat nilai PPN berdasarkan hasil penghitungan pada aplikasi e-Faktur masih sebesar Rp33.000.000,00 PT ABC harus melakukan penyesuaian nilai PPN tersebut menjadi sebesar Rp36.000.000,00 sebelum Faktur Pajak tersebut diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penggunaan kode transaksi dalam Faktur Pajak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tats cara pengunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.

CONTOH B

Pencantuman Keterangan berupa DPP dan PPN dalam Faktur Pajak atas Penyerahan BKP Selain Penyerahan BKP yang tergolong Mewah dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Pada tanggal 21 Januari 2025, PT GHI yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer kepada PT JLK dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 tidak termasuk PPN. PT GHI merupakan PKP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dikalikan dengan harga jual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Dengan demikian, atas penyerahan BKP tersebut, PT GHI wajin membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan yang terkait dengan harga jual, DPP, dan PPN sebagai berikut:

  1. Harga jual sebesar Rp12.000.000,00.
  2. DPP sebesar Rp11.000.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari 11/12 dikalikan dengan Rp12.000.000,00.

Mengingat nilai DPP berdasarkan hasil penghitungan pada aplikasi e-Faktur masih sebesar harga jual, yaitu Rp12.000.000,00 maka PT GHI harus melakukan penyesuaian nilai DPP tersebut menjadi sebesar Rp11.000.000,00 sebelum Faktur Pajak tersebut diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak.

3. PPN sebesar Rp1.320.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari tarif 12% dikalikan dengan Rp11.000.000,00.

Mengingat nilai PPN berdasarkan hasil penghitungan pada aplikasi e-Faktur masih sebesar Rp1.210.000,00 maka PT GHI harus melakukan penyesuaian nilai PPN tersebut menjadi sebesar Rp1.320.000,00 sebelum Faktur Pajak tersebut diunggah (di-upload) ke DJP.

Penggunaan kode transaksi dalam Faktur Pajak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.

Leave a Replay

Skip to content