DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak sebagai Prolegnas Prioritas 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun mengenai Pengampunan Pajak untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11), dengan pengusul utama adalah Komisi XI DPR RI.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Komisi XI DPR sepakat mengajukan RUU tersebut sebagai prioritas, menggantikan usulan sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan dinamika dalam pembahasan legislatif, setelah sebelumnya RUU ini disebut sebagai usulan dari Baleg DPR. Bob Hasan menekankan bahwa Komisi XI telah mengirimkan surat resmi terkait prioritas pengusulan RUU Pengampunan Pajak.
Perubahan Prioritas RUU di Komisi XI
Komisi XI DPR sebelumnya telah mengajukan empat RUU prioritas lain, yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, serta RUU Ekonomi Syariah. Namun, setelah evaluasi, RUU Pengampunan Pajak diputuskan menjadi prioritas utama untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus mendorong kebijakan perpajakan yang strategis guna mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional. Pengampunan pajak dianggap memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dan memperkuat basis data perpajakan di masa mendatang.
Pengampunan Pajak: Definisi dan Tujuan Utama
RUU ini merupakan revisi dari UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut, pengampunan pajak diartikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa dikenai sanksi administrasi atau pidana perpajakan. Sebagai gantinya, wajib pajak diminta mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan tertentu.
Pemerintah menetapkan tiga tujuan utama dari program pengampunan pajak ini:
- Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi: Pengalihan harta melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas domestik, memperkuat nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, dan merangsang investasi.
- Reformasi Perpajakan: Langkah ini bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, memperluas basis pajak, serta menciptakan basis data perpajakan yang valid dan terintegrasi.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak: Penerimaan pajak yang meningkat akan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Sejarah dan Hasil Program Pengampunan Pajak di Indonesia
Program pengampunan pajak pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016. Inisiatif ini mencatat keberhasilan besar, sehingga mendorong pemerintah untuk meluncurkan tahap kedua yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa wajib pajak mengungkapkan harta senilai Rp 594,82 triliun. Dari total tersebut, negara menerima Rp 61,01 triliun dalam bentuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Hasil ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap program pengampunan pajak yang dikelola pemerintah.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meski menuai kesuksesan, program pengampunan pajak juga menghadapi kritik dan tantangan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk menghindari sanksi hukum. Namun, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan jalan tengah untuk mendukung penerimaan negara tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Program ini juga berfungsi sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. Dengan basis data yang lebih kuat, reformasi pajak dapat berjalan lebih efektif, serta mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Ke depan, revisi UU Pengampunan Pajak diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan pembangunan ekonomi.
Adapun kesepakatan DPR untuk memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan komitmen legislatif dalam mendukung kebijakan strategis perpajakan. Melalui revisi ini, diharapkan dampak positif dari program pengampunan pajak dapat semakin diperluas, termasuk dalam mendorong investasi, memperkuat sistem perpajakan, serta meningkatkan penerimaan negara.