Pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk perumahan hingga Desember 2024.
Sebelumnya PPN DTP 100% untuk perumahan hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Sementara untuk periode 1 Juli- 31 Desember fasilitas PPN DTP hanya berlaku 50%.
Mengutip kontan.co.id perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli kelas menengah terhadap perumahan. Selain itu, sektor perumahan dapat memberikan dampak lanjutan terhadap kegiatan ekonomi lainnya. Rencananya, ketentuan yang mengatur perpanjangan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Adapun ketentuan mengenai pemberian PPN DTP, sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahu 2023 yang terbit dan mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Menurut aturan tersebut, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maksimal Rp 2 miliar.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun baru siap huni yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai tangan pertama. Artinya, fasilitas tidak berlaku jika status rumah merupakan pemindah tanganan atau diserahkan kepada orang kedua dan seterusnya.
Sebagai informasi, kebijakan PPN DTP untuk perumahan ini merupakan kebijakan yang juga pernah diberikan di masa pandemi Corona Virus Deseas (Covid) 19. (ASP)