Kurs Pajak Hari ini

Kurs pajak hari ini berlaku 11 September 2024 – 17 September 2024. Temukan update kurs pajak Kementerian Keuangan yang diperbarui berdasarkan kurs pajak mingguan sesuai keputusan berdasarkan kurs Menteri Keuangan.

Kurs Pajak hari ini dan Kurs Pajak Mingguan atau kurs pajak Kementerian Keuangan akan selalu dibutuhkan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor maupun impor.

Selalu ketahui update kurs pajak Kementerian Keuangan ini setiap harinya untuk menghitung kewajiban perpajakan Anda.

Untuk mengetahui update kurs pajak hari ini, lihat daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu atau kurs Menteri Keuangan selengkapnya di bawah ini.


Kurs Pajak Hari ini

Berlaku: 11 September 2024 – 17 September 2024

[Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/KF.4/2024]

No.Mata UangSatuanNilai (Rp)Perubahan
1Dolar Amerika Serikat [USD]115.473,00+32,00
2Dolar Australia [AUD]110.409,92-68,79
3Dolar Kanada [CAD]111.439.96-22,89
4Kroner Denmark [DKK]12.297,65-4,95
5Dolar Hongkong [HKD]11.984,67+3,71
6Ringgit Malaysia [MYR]13.557,34-6,93
7Dolar Selandia Baru [NZD]19.599,14-43,45
8Kroner Norwegia [NOK]11.452,86-15,20
9Pound sterling Inggris [GBP]120.336,47-36,65
10Dolar Singapura [SGD]111.864,71+14,49
11Kroner Swedia [SEK]11.515,20-7,51
12Franc Swiss [CHF]118.265,85-4,49
13Yen Jepang [JPY]10010.717,01+51,07
14Kyat Myanmar [MMK]17,36+0,01
15Rupee India [INR]1184,29+0,16
16Dinar Kuwait [KWD]150.609,66+2,73
17Rupee Pakistan [PKR]155,29-2,88
18Peso Philipina [PHP]1274,62-0,19
19Riyal Saudi Arabia [SAR]14.122,18-163,75
20Rupee Sri Lanka [LKR]151,77+0,29
21Bath Thailand [THB]1455,44+0,60
22Dolar Brunei Darussalam (BND)111.855,54+6,71
23Euro Euro (EUR)117.141,61-35,03
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)12.177,17+4,97
25Won Korea (KRW)111,57-0,02

Anda juga dapat memahami fungsi dan penggunaan kurs pajak mingguan Kemenkeu ini untuk mengelola pajak bisnis. Kami akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Kurs Pajak?

Bagi Anda yang berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor akan selalu membutuhkan update kurs pajak hari ini.

Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor pasti erat kaitannya dengan istilah kurs pajak.

Lalu, sebenarnya apa itu kurs pajak?

A. Sekelumit tentang Kurs Tengah BI

Kurs sendiri artinya nilai tukar yang dikonversi dari mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.

Umumnya, kurs atau nilai tukar rupiah maupun mata uang lainnya dikonversikan dengan mata uang dolar AS (USD) atau kurs dollar.

Ini terjadi lantaran dolar AS merupakan mata uang yang banyak digunakan untuk transaksi atau perdagangan internasional.

Sehingga ada yang namanya kurs tengah Bank Indonesia (BI).

“Kurs BI ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan transaksi jual-beli valuta asing (valas).”

Seperti diketahui, kurs tengah BI ini ditetapkan oleh bank sentral Indonesia, biasa disebut kurs referensi atau kurs pajak JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate).”

Bagaimana dengan Kurs Pajak Kementerian Keuangan?

Dari penjelasan tersebut, maka pengertian Kurs Pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak.

Berbeda dengan kurs BI, untuk kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Namun kurs menteri keuangan ini juga ditentukan dengan mengaku pada kurs bank sentral Indonesia.

Kurs pajak Kemenkeu ini diperbarui setiap seminggu sekali dan berlaku untuk periode tersebut, sehingga bisa disebut Kurs Pajak Mingguan.

Dasar hukum kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Sebelumnya telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Terbaru, PP 1/2022 tersebut telah dicabut dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN Badang dan Jasa dan PPnBM.

B. Fungsi dan Penggunaannya

Fungsi kurs pajak yang juga dikenal sebagai Kurs Pajak Bea Cukai ini adalah sebagai acuan dalam penetapan atau penghitungan perpajak dari berbagai transaksi terkait kegiatan ekspor-impor.

Jadi fungsi kurs atau nilai kurs ini sebagai dasar:

  • Pelunasan Bea Masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Keluar (BK)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Gambarannya seperti ini;

Anda melakukan transaksi di atas menggunakan mata uang asing, maka dasar perhitungan pajaknya menggunakan kurs pajak mingguan tersebut.

Artinya, Anda harus mengonversikan ke nilai tukar rupiah dari kurs pajak yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu itu.

Jadi, ketika menerbitkan Faktur Pajak dalam mata uang asing, Anda wajib mengisinya dalam nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut, dengan menggunakan kurs pajak yang sedang berlaku saat Anda membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).

Untuk itu, melihat data terbaru kurs pajak hari ini sangat penting ketika akan menghitung pajak yang harus dibuat fakturnya.

Cara Menggunakan Kurs Pajak Mingguan

Untuk menggunakan kurs pajak, juga perlu memahami keterangan dari isi tabelnya.

Kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini berisi keterangan yang terdiri dari:

  • Nama mata uang negara yang mengeluarkan mata uang tersebut
  • Satuan mata uang
  • Nilai rupiah hasil konversi
  • Jumlah selisih kenaikan atau penurunan nilai konversi dibanding kurs pajak mingguan sebelumnya

Lalu, bagaimana cara menggunakan kurs pajak Kementerian Keuangan atau kurs pajak mingguan ini?

Penggunaan kurs pajak pada dasarnya tinggal menjumlahkan nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut menggunakan kurs pajak yang berlaku saat itu.

Hasil dari penjumlahan menggunakan kurs pajak itulah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pembayaran pajaknya.

Bagi Anda yang ingin menghitung berapa pembayaran pajak dari transaksi dalam mata uang asing ini, bisa update pada kurs pajak minggu ini yang selalu diperbarui oleh Mekari Klikpajak berdasarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan/KMK) tentang kurs pajak terbaru.

Hitung kewajiban perpajakan Anda dari transaksi yang menggunakan mata uang asing dengan mengonversikannya melalui kurs pajak hari ini untuk menghindari kekeliruan.

Kelola Pajak Lebih Mudah dan Cepat di Mekari Klikpajak

Setelah urusan penghitungan perpajakan dari transaksi yang terkait dengan perlunya konversi mata uang asing berdasarkan kurs pajak Kemenkeu, kini tinggal melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak Anda.

Berbagai urusan administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.

Mulai dari proses bayar, lapor, hingga arsip pajak yang terintegrasi. Sehingga aktivitas perpajakan Anda bisa lebih efektif dan efisien.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software akuntansi online untuk mengelola keuangan dan pajak bisnis lebih praktis.

Nah untuk diketahui, pajak dan resesi memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi dalam perekonomian. Ketika pajak dinaikkan, pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh konsumen berkurang, yang dapat mengurangi konsumsi dan permintaan agregat, sehingga berpotensi memperdalam resesi. Untuk menghindari hal tersebut, Anda bisa mempelajari cara menghadapi resesi terlebih dahulu.

Update Terus Kurs Pajak Kementerian Keuangan

Perharui informasi kurs pajak hari ini setiap kali Anda akan melakukan aktivitas perpajakan yang membutuhkan konversi dari mata uang asing ke kurs pajak Kementerian Keuangan (Kurs Menteri Keuangan).

Temukan update kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini setiap harinya

Sehingga perhitungan PPN atau PPnBM dari berbagai kegiatan ekspor-impor Anda lancar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sudahkah Anda cek nilai tukar pajak Kementerian Keuangan?

Kesimpulan

Memahami penggunaan kurs pajak yang diperbarui oleh Kementerian Keuangan setiap minggunya sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor dan impor.

Mengingat ini digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan terkait transaksi dalam mata uang asing dalam perdagangan internasional.

Kurs pajak ini berbeda dengan kurs Bank Indonesia dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan mengacu pada kurs tengah BI.

Pengusaha ekspor-impor perlu memperbarui informasi kurs pajak mingguan untuk memastikan perhitungan perpajakan yang akurat.

Leave a Replay

Skip to content