Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, outsourcing telah menjadi pilihan populer untuk memenuhi berbagai kebutuhan tenaga kerja, mulai dari tenaga kebersihan hingga tenaga keamanan. Outsourcing menawarkan solusi yang efisien dan fleksibel. Namun, saat berbicara soal pajak, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami untuk menghindari kebingungan dalam perhitungan dan pemungutan pajak. Simak tips dan triknya berikut ini!
Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Dalam konteks outsourcing, menentukan DPP bisa sedikit rumit karena melibatkan berbagai komponen biaya. Berikut adalah cara menentukan DPP untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dalam jasa outsourcing.
Menentukan DPP untuk PPN dalam Jasa Outsourcing
Outsourcing dapat melibatkan berbagai jenis jasa. Beberapa jasa outsourcing mungkin dikenakan PPN, sementara yang lain tidak. Berikut adalah cara menentukan apakah jasa yang disediakan harus dikenakan PPN:
Jasa Outsourcing atau Jasa Penyedia Tenaga Kerja?
Berdasarkan PP 49/2022, terdapat beberapa jasa kena pajak yang dibebaskan, salah satunya adalah jasa penyediaan tenaga kerja. Berikut adalah kriteria untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN:
- Pengusaha Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja tanpa terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya.
- Pengusaha Penyedia Tenaga Kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
- Pengusaha Penyedia Tenaga Kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
- Tenaga Kerja yang Disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Berdasarkan kriteria tersebut, jasa outsourcing biasanya melibatkan pembayaran untuk jasa dan/atau tenaga kerja serta tanggung jawab atas hasil kerja, sehingga jasa outsourcing tetap dikenakan PPN.
Cara Menentukan DPP untuk PPN:
Pada PMK 83/2012 dijelaskan bahwa terdapat 2 jenis acuan dalam menentukan DPP:1. Jika Tagihan Tidak Dirinci:
- PPN Terutang = 11% x Total Tagihan Dibayarkan
- DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
- Contoh: Jika penyedia jasa memberikan tagihan sebesar Rp30.000.000,00 dan tidak memisahkan biaya tenaga kerja dan biaya jasa, maka DPP adalah Rp30.000.000,00.
2. Jika Tagihan Dirinci:
- PPN Terutang = 11% x (Total Tagihan Dibayarkan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja)
- DPP hanya mencakup biaya jasa.
- Contoh: Jika dalam tagihan sebesar Rp30.000.000,00, Rp20.000.000,00 adalah gaji tenaga kerja, maka DPP untuk perhitungan PPN adalah Rp10.000.000,00.
Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23 dalam Jasa Outsourcing
Dalam PMK 141/2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing. Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran, namun tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima tenaga kerja dari penyedia tenaga kerja. Dengan kata lain, PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas jasa atau management fee-nya saja.
Tarif PPh Pasal 23:
Tarif untuk jasa outsourcing adalah 2%. Namun, tarif ini dapat berubah menjadi 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Hal ini penting untuk diperhatikan karena dapat berdampak langsung pada perhitungan pajak yang harus dibayar.
Cara Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23:
Dalam PMK 141/2015 dijelaskan bahwa terdapat 2 jenis acuan dalam menentukan DPP:
1. Jika Tagihan Tidak Dirinci:
- PPh 23 Terutang = 2% x Total Tagihan Dibayarkan
- DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
- Contoh: Jika penyedia jasa memberikan tagihan sebesar Rp30.000.000,00 dan tidak memisahkan biaya tenaga kerja dan biaya jasa, maka DPP adalah Rp30.000.000,00.
2. Jika Tagihan Dirinci:
- PPh 23 Terutang = 2% x (Total Tagihan Dibayarkan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja)
- DPP hanya mencakup biaya jasa.
- Contoh: Jika dalam tagihan sebesar Rp30.000.000,00, Rp20.000.000,00 adalah gaji tenaga kerja, maka DPP untuk perhitungan PPh 23 adalah Rp10.000.000,00.
Mengatur pajak dalam outsourcing memerlukan pemahaman mendalam tentang bagaimana menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh Pasal 23. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, perusahaan dapat mengoptimalkan pengaturan pajak mereka, memastikan kepatuhan, dan memaksimalkan keuntungan. Memahami perbedaan antara tagihan yang dirinci dan tidak dirinci serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi perhitungan pajak adalah langkah kunci dalam manajemen pajak yang efektif. Selain itu, penting untuk memperhatikan tarif PPh Pasal 23 dan persyaratan NPWP agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Semoga tips ini bermanfaat untuk memaksimalkan keuntungan bisnis Anda!