Pemerintah telah menerbitkan regulasi pajak terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai kendaraan bermotor bekas. Kami akan menjabarkan peraturan terbaru PPN kendaraan bermotor bekas ini.
Bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang jual beli kendaraan bermotor bekas atau memiliki showroom, ketahui ketentuan terbaru pengenaan pajak pertambahan nilai terbaru untuk barang bekas ini.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kendaraan bermotor bekas memang bukan hal baru.
Sebelumnya, Pajak Pertambahan Nilai kendaraan bermotor bekas ini sudah dikenakan sejak 2000.
Akan tetapi, pemerintah kembali memperbarui ketentuan pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Apa yang baru dalam PMK kendaraan bermotor bekas ini?
Ada beberapa pokok pengaturan terbaru dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai kendaraan bermotor bekas melalui beleid ini, termasuk soal penetapan tarif pajaknya.
Terus simak ulasan dari seputar ketentuan terbaru dalam PMK 65/2022 mengenai PPN kendaraan bermotor bekas berikut ini.
Dasar Hukum PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kendaraan Bermotor Bekas bukan jenis pajak baru.
Mengingat ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Bermotor Bekas ini sudah ada sejak 2000.
Namun pemerintah kembali memperbarui peraturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Bermotor Bekas melalui PMK No. 65 Tahun 2022.
Melalui beleid tersebut, ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah terutama pemungut dan besar tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas ini.
PMK-65/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Selain itu, sebagai penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK No. 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
a. Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas Terbaru
Setidaknya berikut beberapa ketentuan pokok perubahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK 65/2022:
- Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai
- Perhitungan PPN lebih sederhana dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual
Jadi, berdasarkan beleid teranyar tersebut besar tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas adalah 1,1% dari harga jual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-26/2022 menyatakan, penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” kata Neilmaldrin.
Untuk aturan terbaru, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/22 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Adapun perubahan ini berlaku sejak tarif PPN terbaru, yakni 11 persen mulai 1 April 2022. Maka dari itu, transaksi PPN kendaraan bermotor bekas juga ikut naik menjadi 1,1%.
b. Siapa yang Wajib Memungut PPN Kendaraan Bermotor Bekas?
Seperti yang sudah disinggung di atas, PMK 65/2022 tersebut menegaskan bahwa yang memungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas.
Artinya, kewajiban memungut atau pemungut PPN Kendaraan Bermotor Bekas adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus PKP dan menjual barang ini.
Jadi, bagi orang pribadi yang statusnya belum PKP dan melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dan tidak untuk usaha, maka tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat penjualan.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN,” tutur Neildmaldrin.
c. PKP Penjual Kendaraan Bermotor Bekas Harus Membuat Faktur Pajak
Sesuai ketentuan perundangan perpajakan dalam UU PPN, setiap PKP yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) harus membuat Faktur Pajak.
Bagaimana cara membuat Faktur Pajak elektronik bagi PKP Penjual Kendaraan Bermotor Bekas?
Bukan hanya wajib membuat Faktur Pajak saja, PKP penjual kendaraan bermotor juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap Masa Pajak atau setiap bulannya.
Lapor SPT Masa PPN harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.
d. PKP Pemungut Wajib Setorkan PPN Terutang
Sebagai pihak yang menjual kendaraan bermotor bekas dan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka harus menyetorkan PPN Terutang ke kas negara.
Dalam proses penyetoran Pajak Pertabahan Nilai Terutang harus membuat Kode Billing terlebih dahulu.
DJP akan menerbitkan Kode Billing yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) berikut jumlah PPN Terutang yang harus dibayarkan.
Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah
Bukan hanya mudah kelola PPN kendaraan bermotor bekas saja, melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.
Bahkan, Anda juga dapat mengelola e-Faktur dan bukti potong pajak hingga lapor SPT pajak lebih cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan Anda karena terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.