Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam PMK tersebut, pemerintah kembali mempertegas pemberian fasilitas insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tertentu di IKN. Sebelumnya peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023). Tujuan pemberian fasilitas insentif pajak ini adalah mendorong perpindahan penduduk ke dalam wilayah IKN dalam rangka pengembangan IKN. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final diberikan kepada Wajib Pajak tertentu yang terdiri atas Pegawai tertentu dan Pejabat negara, PNS, Anggota TNI & POLRI.Adapun kriteria Pegawai Tertentu, Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI & POLRI yang diatur lebih lanjut dalam peraturan ini yaitu sebagai berikut:
- Bekerja pada pemberi kerja tertentu;
- Bertempat tinggal (domisili) di IKN; dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah tempat kerja meliputi IKN.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (2) PMK 28/2024, penghasilan pegawai tertentu yang dapat memperoleh fasilitas antara lain:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan bersifat teratur maupun tidak teratur; atau
- Penghasilan Pegawai Tidak Tetap termasuk tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Sedangkan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI & POLRI dapat memperoleh fasilitas insentif pengurangan PPh atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur. Namun demikian, terdapat beberapa penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh, yaitu apabila:
- Perolehan penghasilan yang berasal dari APBN/APBD;dan
- PPh Pasal 21 terutang telah ditanggung pemerintah.
Tata Cara Permohonan Pengajuan Memperoleh Fasilitas
1. Pemberitahuan Permohonan dilakukan oleh pemberi kerja berstatus Wajib Pajak Pusat (WP Pusat) melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai keadaan yang sebenarnya.“Pemberitahuan…paling sedikit memuat keterangan berupa: (a.) NPWP dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha pemberi kerja; dan (b.) Nomor Perizinan Usaha di wilayah IKN yang diterbitkan oleh sistem OSS dalam hak pemberi kerja merupakan pelaku usaha,” salah satu bunyi Pasal 127 PMK 28/2024.
2. Penelitian Kemudian, akan divalidasi oleh sistem pada laman DJP online secara otomatis.
3. Penolakan/Persetujuan Permohonan pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat disetujui/ditolak dengan diterbitkan surat pada laman DJP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan secara lengkap dan benar. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final mulai dapat dimanfaatkan pada masa pajak surat persetujuan diterbitkan.
Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh Fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan Bersifat Final
Setelah permohonan disetujui, kewajiban yang harus dilakukan oleh pegawai tertentu antara lain:
- Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final melalui saluran tertentu pada lama DJP;
- Penghasilan yang memperoleh fasilitas harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh; dan
- Penghasilan selain dari pekerjaan dan/atau yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.